Polri: Kasus Investasi Emas Masih Penyelidikan
Berita

Polri: Kasus Investasi Emas Masih Penyelidikan

Sejumlah laporan yang masuk kembali dicabut lantaran terjadi kesepakatan di kedua belah pihak.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Polri: Kasus Investasi Emas Masih Penyelidikan
Hukumonline

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Sutarman mengatakan, terdapat beberapa laporan masyarakat yang masuk ke Polri terkait dugaan kasus investasi emas bodong. Menurutnya, dari laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polri.

"Laporan yang kami terima, kami belum lakukan penyidikan, tapi penyelidikan. Apakah murni keperdataan atau pidana. Jika ada pidana, kita lanjutkan ke penyidikan," kata Sutarman di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (10/9) malam.

Dari sejumlah laporan yang masuk, kata Sutarman, sebagian besar dicabut oleh pihak pelapor yakni masyarakat yang dirugikan. Menurutnya, pencabutan laporan tersebut dilakukan lantaran telah terjadi kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan investasi. Intinya, pihak pelapor memperoleh kembali dana dari pihak terlapor.

Misalnya, laporan pada tanggal 21 Maret 2013. Pihak yang dilaporkan adalah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Namun, tak beberapa lama kemudian, pihak pelapor yang merupakan nasabah perusahaan itu mencabut laporannya. Laporan kedua yang juga dicabut terjadi pada awal Mei lalu.

Lalu pada awal Juli 2013, salah satu nasabah PT GTIS, Saud P Pangaribuan melaporkan PT GTIS ke Polda Metro Jaya. Saud mewakili 27 nasabah lainnya melaporkan direksi PT GTIS yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp7,9 miliar. Hingga kini laporan masih dalam tahap penyelidikan.

Sutarman mengatakan, penuntutan pidana hanya bisa diminta pertanggungjawabannya kepada seseorang, dalam hal ini komisaris atau jajaran direksi di perusahaan. Jika nasabah ingin menuntut pengembalian dana, maka jalan keluarnya adalah proses melalui perdata.

"Tanggung jawab perdata tentu korporasi, silahkan untuk menuntut secara keperdataan apa yang harus dikembalikan ke nasabah. Kami akan maksimal untuk lakukan pidana," kata sutarman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait