Polri: Kasus Investasi Emas Masih Penyelidikan
Berita

Polri: Kasus Investasi Emas Masih Penyelidikan

Sejumlah laporan yang masuk kembali dicabut lantaran terjadi kesepakatan di kedua belah pihak.

FAT
Bacaan 2 Menit

Kemudian tanggal 29 Juli 2013 Dirut PT GTIS Azidin juga melaporkan direksi PT GTIS yang lama Ong Han Chun alias Michael Ong warga negara Malaysia ke kepolisian. Menurut Sutarman, dari laporan Azidin, Michael Ong telah melarikan dana nasabah PT GTIS sekitar Rp1,27 triliun. Untuk laporan ini, Polri juga melakukan penyelidikan.

Terkait PT Gold Bullion Indonesia (GBI), hingga kini Polri belum menerima laporan dari nasabah. Sutarman mengatakan, terkait PT GBI ada satu nasabah yang pernah berkonsultasi ke kepolisian. Namun, nasabah tersebut belum mau melaporkan direksi perusahaan. Alasannya karena masih berharap dananya masih dapat kembali.

"Selama ada keinginan untuk membayar, dan mereka sanggup itu masih keperdataan," katanya.

Anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng menilai, bisnis yang telah dijalankan kedua perusahaan ini murni penipuan. Hal ini dikarenakan tak terdapat izin dari instansi terkait untuk melakukan bisnis investasi emas. "Lalu masyarakat percaya, dan uangnya dibawa kabur. Lebih baik diserahkan ke polisi, disidik lalu ditangkap. Ini sudah penipuan," katanya.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, kedua perusahaan tersebut mengajukan izin ke BKPM lantaran pemiliknya adalah warga negara asing. Dari izin yang diberikan, bidang usaha para perusahaan tersebut adalah perdagangan besar yakni importir dan distributor.

"Dan dilarang melakukan kegiatan retail (menjual eceran, red), itu diizin kami enggak ada izin investasi emas," kata Lubis.

Lantaran BKPM baru mengetahui telah terjadi penyalahgunaan izin, kata Lubis, maka BKPM melayangkan surat agar kegiatan bisnis yang dilakukan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut dihentikan sementara. Penghentian ini bermaksud agar perusahaan tak melakukan bisnis dan di saat yang sama mengembalikan dana nasabah yang dirugikan.

"Kesempatan ini kita kasih untuk kembalikan dana, kalau kita cabut tidak ada dasar hukumnya lagi."

Dirut PT GBI Fadly Mohammed mengaku khilaf terkait bisnisnya yang dianggap ilegal tersebut. Ia mengatakan telah berusaha mencari izin untuk berbisnis di Indonesia dengan cara mendatangisejumlah instansi. Namun, setelah bertemu konsultan, ia diarahkan untuk memperoleh izin dari BKPM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait