Dalam pemanfaatan belanja prioritas ini di 2018, pemerintah akan melakukan perbaikan pelaksanaan anggaran melalui pelelangan yang lebih awal, perencanaan penganggaran yang lebih matang serta melakukan monitoring serta evaluasi yang lebih ketat.
(Baca Juga: Presiden Jokowi: Indonesia Wajib Antisipasi Perubahan Cepat Serba Digital)
Anggaran 10 Kementerian dan Lembaga Terbesar di 2018
Kementerian Kementerian Pertahanan Rp107,7 triliun Kementerian PUPR Rp107,4 triliun Kementerian Agama Rp62,2 triliun Kementerian Kesehatan Rp59,1 triliun Kementerian Perhubungan Rp48,2 triliun Kementerian Sosial Rp41,3 triliun Kemenristek Dikti Rp41,3 triliun Kemendikbud Rp40,1 triliun Kementerian Keuangan Rp32,9 triliun Kementerian Pertanian Rp23,8 triliun | Lembaga Polri Rp95 triliun KPU Rp12,5 triliun Mahkamah Agung Rp8,3 triliun Kejaksaan Rp6,4 triliun DPR Rp5,7 triliun BIN Rp5,6 triliun Bawaslu Rp5,6 triliun BKKBN Rp5,5 triliun BPS Rp4,8 triliun BPK Rp2,8 triliun |
Reformasi Perpajakan
Pendapatan Negara tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp1.894,7 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Dalam Negeri sebesar Rp1.893,5 triliun dan Penerimaan Hibah sebesar Rp1.196,9 triliun. Penerimaan Dalan Negeri tersebut terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.618,1 triliun dan Pajak Perdagangan Internasional sebesar Rp38,7 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mencapai penerimaan tersebut, akan dilakukan berbagai upaya penguatan reformasi perpajakan. Pertama, melalui dukungan Automatic Exchange of Information (AEoI) agar dapat meningkatkan basis pajak serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan (base erosion profit shifting).
(Baca Juga: 10 Fokus Belanja Pagu Indikator RAPBN 2018)
Kedua, penguatan data dan Sistem Informasi Perpajakan agar lebih up to date dan terintegrasi, melalui e-filling, e-form dan e-faktur. Ketiga, membangun kepatuhan dan kesadaran pajak (sustainable compliance), melalui e-service, mobile tax unit, KPP Mikro dan outbond call.
Keempat, pemberian insentif perpajakan, melalui tax holiday dan tax allowance serta mereview kebijakan exemption tax pada beberapa barang kena PPN. Kelima, penguatan SDM dan regulasi, melalui peningkatan pelayanan dan efektivitas organisasi.
















