Polri, Lembaga Penegak Hukum Penerima Anggaran Terbesar di 2018
Berita

Polri, Lembaga Penegak Hukum Penerima Anggaran Terbesar di 2018

Posisi kedua ada Mahkamah Agung dan berikutnya disusul oleh Kejaksaan.

Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pemanfaatan belanja prioritas ini di 2018, pemerintah akan melakukan perbaikan pelaksanaan anggaran melalui pelelangan yang lebih awal, perencanaan penganggaran yang lebih matang serta melakukan monitoring serta evaluasi yang lebih ketat.

 

(Baca Juga: Presiden Jokowi: Indonesia Wajib Antisipasi Perubahan Cepat Serba Digital)

 

Anggaran 10 Kementerian dan Lembaga Terbesar di 2018

Kementerian

Kementerian Pertahanan Rp107,7 triliun

Kementerian PUPR Rp107,4 triliun

Kementerian Agama Rp62,2 triliun

Kementerian Kesehatan Rp59,1 triliun

Kementerian Perhubungan Rp48,2 triliun

Kementerian Sosial Rp41,3 triliun

Kemenristek Dikti Rp41,3 triliun

Kemendikbud Rp40,1 triliun

Kementerian Keuangan Rp32,9 triliun

Kementerian Pertanian Rp23,8 triliun

Lembaga

Polri Rp95 triliun

KPU Rp12,5 triliun

Mahkamah Agung Rp8,3 triliun

Kejaksaan Rp6,4 triliun

DPR Rp5,7 triliun

BIN Rp5,6 triliun

Bawaslu Rp5,6 triliun

BKKBN Rp5,5 triliun

BPS Rp4,8 triliun

BPK Rp2,8 triliun

 

Reformasi Perpajakan

Pendapatan Negara tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp1.894,7 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Dalam Negeri sebesar Rp1.893,5 triliun dan Penerimaan Hibah sebesar Rp1.196,9 triliun. Penerimaan Dalan Negeri tersebut terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.618,1 triliun dan Pajak Perdagangan Internasional sebesar Rp38,7 triliun.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk mencapai penerimaan tersebut, akan dilakukan berbagai upaya penguatan reformasi perpajakan. Pertama, melalui dukungan Automatic Exchange of Information (AEoI) agar dapat meningkatkan basis pajak serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan (base erosion profit shifting).

 

(Baca Juga: 10 Fokus Belanja Pagu Indikator RAPBN 2018)

 

Kedua, penguatan data dan Sistem Informasi Perpajakan agar lebih up to date dan terintegrasi, melalui e-filling, e-form dan e-faktur. Ketiga, membangun kepatuhan dan kesadaran pajak (sustainable compliance), melalui e-service, mobile tax unit, KPP Mikro dan outbond call.

 

Keempat, pemberian insentif perpajakan, melalui tax holiday dan tax allowance serta mereview kebijakan exemption tax pada beberapa barang kena PPN. Kelima, penguatan SDM dan regulasi, melalui peningkatan pelayanan dan efektivitas organisasi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info