Polri Akui Ada Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Gayus
Berita

Polri Akui Ada Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Gayus

Penyidikan dua tersangka lainnya yang terkait dengan kasus Gayus entah mengapa tidak diteruskan. Selain itu, terhadap Gayus juga tidak pernah dilakukan penahanan, padahal Surat Edaran Kapolri mengharuskan tersangka korupsi untuk ditahan.

Nov
Bacaan 2 Menit
Polri Akui Ada Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Gayus
Hukumonline

Pernyataan mantan Kabareskrim Susno Duaji mengenai adanya praktek mafia hukum atau makelar kasus (markus) dalam penanganan kasus pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus Halomoan P Tambunan ternyata bukan isapan jempol. Tim independen bentukan Kapolri akhirnya menemukan beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus Gayus di Bareskrim. Kejanggalan-kejanggalan tersebut, kata Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang, terungkap setelah tim memeriksa Susno, berkas, saksi-saksi, serta para anggota Bareskrim yang disebut-sebut Susno melakukan praktek markus (24/3).

 

Meski penelusuran masih berjalan, lanjut Edward, tim sementara menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan kasus penggelapan, korupsi, dan pencucian uang yang dilakukan Gayus. Pertama, penyidikan terhadap seorang konsultan pajak bernama Roberto Santonius dan pemilik PT Megah Jaya Citra Garmindo yang ditengarai memberikan suap kepada Gayus masing-masing Rp25 juta dan Rp370 juta entah mengapa tidak dilanjutkan, sementara kasus Gayus sendiri sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Kemudian, sisa uang Rp24,6 miliar yang dinyatakan tidak ada indikasi pidana, ternyata ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (money laundering). Dan terakhir, kepada Gayus yang merupakan tersangka korupsi, sama sekali tidak dilakukan penahanan. Padahal, Kapolri sudah membuat Surat Edaran yang mengharuskan setiap tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkoba untuk ditahan.

 

Dengan ditemukannya indikasi-indikasi tersebut, Polri mengakui memang terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus Gayus. Namun, mengenai kebenaran adanya praktek markus yang dilakukan oleh sejumlah nama yang disebutkan Susno, Edward mengatakan tim masih melakukan pendalaman. Karena, bukti-bukti yang didapatkan tim untuk menuju ke sana belum terlalu signifikan. “Ada petunjuk dan indikasi bahwa ada yang tidak beres pada penanganannya. Ini masih berproses, kita kejar terus, kalau disebut itu ada indikasi rekayasa, siapa yang merekayasa? Apa penyidik bersama pimpinannya, hanya pimpinan penyidikannya saja, atau penyidiknya saja tanpa sepengetahuan pimpinan”.

 

Seperti diketahui, Susno membeberkan secara terang sejumlah nama yang menurutnya telah melakukan praktek markus dalam penanganan kasus Gayus. Nama-nama itu adalah penyidik Kompol Arafat Enanie, AKBP Mardiyani, Kombes Eko Budi Sampurno, serta dua Direktur II Ekonomi Khusus (Eksus) Brigjen Edmond Ilyas (sebelumnya) dan Raja Erizman. Selain lima nama itu, ada satu orang di luar Bareskrim bernama Andi Kosasih yang dikatakan Susno juga turut terlibat dalam praktek markus tersebut.

 

Namun, tudingan Susno ini belum bisa dibuktikan, karena Susno sendiri tidak dapat menunjukan bukti yang menguatkan. Edward menjelaskan, “ada ditemukan tulisan tangan Pak Susno (menuliskan) Rp300 juta ke si ini, Rp300 juta ke si itu. Tapi, ketika ditanya ke Pak Susno, beliau hanya mengatakan ‘oh itu bisa saja dokumen saya yang tercecer’”. Dengan minimnya bukti yang dimiliki tim, Susno diharapkan dapat memberikan asupan data, karena ketika proses penyidikan itu berlangsung, semua kendali berada di bawah Susno. “Memang dia (Susno) mengatakan penyidik yang harus membuktikan. Tapi, mau membuktikan gimana, beliau kan waktu itu pimpinannya, menunjuk penyidiknya, dan mengendalikan penyidikannya. Dan beliau juga yang menyatakan bahwa dalam kerjaannya itu ada markus, kasih tahu dong,” ujarnya.

 

Kecuali ketika proses penyidikan ini terjadi, Susno adalah orang luar, Edward melanjutkan, “boleh lah kita disuruh membuktikan. Seperti kasus (LSM) Bendera (yang mengungkap aliran dana Bank Century) itu. Mereka kan mengatakan buktikan dong oleh Polisi. Tapi, ini kan untuk membutikannya kita minta beliau (Susno), karena pada saat itu terjadi semua ada dalam manajemen yang beliau kendalikan. Wajar nggak kita minta beliau”.

Tags: