Polri Berdalih Punya Dasar Hukum
Aliran Dana Freeport:

Polri Berdalih Punya Dasar Hukum

KPK menunggu laporan hasil audit BPKP atau BPK.

Rfq/Fat
Bacaan 2 Menit
Kapolri Jenderal Timur Pradopo janji akan pertanggungjawabkan polemik pemberian dana Freeport. Foto: SGP
Kapolri Jenderal Timur Pradopo janji akan pertanggungjawabkan polemik pemberian dana Freeport. Foto: SGP

Polemik aliran dana pengamanan dari Freeport ke Polri belum berakhir. Polri bersikukuh aliran dana itu bukan pelanggaran hukum. Bahkan, Korps Bhayangkara itu berdalih memiliki payung hukum. Makanya, sedari awal Kapolri Timur Pradopo menyatakan siap bertanggung jawab atas penerimaan dana tersebut.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menegaskan dalam pengelolaan objek vital nasional (OVN) pemerintah menerbitkan Keppres No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. Terkait penerimaan dana pengamanan dari Freeport, Saud menyebutkan Pasal 4 ayat (1) dan (2).

 

Pasal 4 ayat (1) berbunyi, Pengelola objek vital nasional bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan objek vital nasional masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal”. Ayat (2) menyebutkan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap objek vital nasional”. 

 

Tidak hanya itu, Polri juga merujuk pada Keputusan Kapolri No 736 Tahun 2005 yang mengatur teknis pengamanan OVN. Dalam Keputusan Kapolri itu juga diatur bahwa administrasi dukungan anggaran terhadap pengamanan OVN dibebankan kepada pengelola. “Artinya apa, Polri tidak boleh memberikan dana operasi kepada petugas Polri yang ditugaskan ke sana, karena sudah ada anggarannya,” kilahnya.

 

Menurut Saud, dana operasi pengamanan tambang emas di Papua menjadi tanggungjawab Freeport. Makanya, Freeport dan Polda Papua melakukan kerjasama dengan menandatangani nota kesepahaman pada 8 Maret 2010. Nah, nota kesepahaman itu pun dijadikan pintu masuk agar pemberian dana tersebut menjadi legal. Dalam nota kesepahaman, Pasal 6 mengatur tentang dukungan dana pengamanan Freeport.

 

“Karena kondisi wilayah (Papua, red) sedemikian berat. Freeport secara sukarela memberi dukungan langsung kepada petugas lapangan, berupa sarana prasarana, logistik, transport, tunjangan dan administrasi lain kepada petugas langsung di lapangan,” ujarnya.

 

Terkait pemberian dana sebesar Rp1,250 juta per bulan kepada anggota Polri di lapangan, Saud mengatakan dana itu diberikan sebagai tunjangan dalam rangka pengamanan tambang Freeport di Papua. Dana yang diterima anggota dari Freeport memang lebih besar dari jumlah dana yang diberikan Polri kepada anggotanya yang hanya hanya Rp53 ribu per bulan.

Tags: