Polri Didorong Terbitkan Surat Edaran Soal Pedoman Penahanan
Berita

Polri Didorong Terbitkan Surat Edaran Soal Pedoman Penahanan

Selain itu, dibutuhkan sosialisasi aturan internal ke jajaran Polri di tingkat bawah agar terimplementasi dengan baik.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kiri ke Kanan, Supriyadi W Eddyono, Ifdal Kasim, Luhut M.P Pangaribuan dan Putri Kanesia di diskusi Sistem Penahanan di Indonesia, Rabu (11/11). Foto: RES
Kiri ke Kanan, Supriyadi W Eddyono, Ifdal Kasim, Luhut M.P Pangaribuan dan Putri Kanesia di diskusi Sistem Penahanan di Indonesia, Rabu (11/11). Foto: RES

Penyebab over kapasitas di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan antara lain disebabkan minimnya kontrol terhadap mekanisme penahanan di tingkat penyidikan. Sebagai institusi penegak hukum, Polri memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Namun seharusnya,  tidak dengan mudahnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu pula yang mesti menjadi perhatian agar Rutan dan Lapas tidak over kapasitas. Polri mesti membuat aturan teknis penahanan berupa Surat Edaran (SE). Hal ini disampaikan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) versi Luhut Manihot Parulian (MP) Pangaribuan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (11/11).

“Andai kata institusi Polri berkomitmen, bisa dibuat Surat Edaran, bahwa penahanan tidak dengan mudah dilakukan terhadap tersangka, kecuali pengecualian. Jadi  supaya jangan berpikir kalau sudah memenuhi persyaratan (subjektif) kemudian ditahan,” ujarnya.

Aturan melakukan penahanan dalam hukum acara pidana sudah diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu terhadap ancaman hukuman tindak pidana di atas 5  tahun, maka dapat dilakukan penahanan.

Namun, persyaratan penahanan tersebut bersifat subyektif penyidik. Padahal, selain itu perlu pula alasan objektif dalam melakukan penahanan. Melakukan penahanan sama halnya merampas kemerdekaan seseorang. Jika penahanan tidak dapat dipertanggungjawbkan, boleh jadi telah terjadi kriminalisasi.

“Yang namanya penahanan itu merampas kemerdekaan dan tindak pidana kalau tidak sesuai UU. Kalau tidak sesuai UU, maka kembali ke asal usulnya yaitu tindak pidana,” katanya.

Luhut mengatakan, besarnya kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan perlu diperketat dengan mekanisme pengawasan. Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, maka Kapolri selaku pimpinan institusi Kepolisian perlu menerbitkan aturan teknis bersifat internal terkait dengan penahanan.

Tags:

Berita Terkait