Polri Didorong Terbitkan Surat Edaran Soal Pedoman Penahanan
Berita

Polri Didorong Terbitkan Surat Edaran Soal Pedoman Penahanan

Selain itu, dibutuhkan sosialisasi aturan internal ke jajaran Polri di tingkat bawah agar terimplementasi dengan baik.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Setidaknya, jajaran kepolisian di tingkat bawah tidak dengan mudah melakukan penahanan terhadap seseorang tersangka. Namun penahanan dilakukan dengan dapat dipertanggunggjawabkan secara hukum. Tak saja alasan subyektif, tetapi juga alasan obyektif.

“Jadi Surat Edaran bukan cuma hate speech, tapi juga soal penahanan,” ujar mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta  periode 1993—1997 itu.

Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM), Ifdhal Kasim, mengamini pandangan Luhut. Menurutnya, perlu diterbitkan SE agar menjadi pedoman perihal waktu penahanan sebelum persidangan. Soalnya, jika tidak terdapat pedoman dikhawatirkan penyidik ketika mengetahui seseorang melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun langsung dilakukan penahanan.

“Padahal harus ada syarat-syarat obyektif yang memang mengharuskan di tingkat penyidikan itu tersangka ditahan. Nah aturan di KUHAP masih sangat umum. Teknisnya, Kapolri  harus membuat (SE) sehingga penyidik di lapangan mudah mengartikan,” ujarnya.

Dikatakan Ifdhal, penahanan sebelum masa persidangan acapkali menjadi wilayah abu-abu. Makanya bukan menjadi rahasia umum masyarakat kerap menilai berasumsi negatif terhadap penahanan sebelum persidangan. Oleh sebab itu untuk menghindari terjadinya pandangan negatif dibutuhkan aturan teknis yang lebih jelas dan tegas.

Lebih jauh, Ifdhal berpandangan aturan Pasal 21 perihal alasan subjektif penahanan dapat ditafsirkan penyidik mengambil keputusan langsung melakukan penahanan. Pasalnya, tidak ada ukuran obyektif melakukan penahanan. Oleh karena itu, Polri didorong membuat dan menerbitkan aturan berupa edaran bagi internal Kepolisian hingga ke tingkat bawah terkait pedoman landasan melakukan penahanan.

“Makanya kita mendorong perlu ada satu aturan atau pedoman dari pimpinan Polri untuk variabel yang sangat subyektif ini bisa dibuat secara objektif. Jadi dasar-dasar penahanan itu lebih jelas. Obyektifnya itu kan jika diancam 5 tahun, tapi kalau melarikan diri, mengulangi perbuatannya itu kan subjektif juga. Sekarang gimana kita mengasumsikan orang ini akan bsia melarikan diri atau tidak,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait