Polri Diminta Tak Pandang Bulu Tindak Personil Pelanggar Etik dan Pidana
Terbaru

Polri Diminta Tak Pandang Bulu Tindak Personil Pelanggar Etik dan Pidana

Kapolri harus mengawal hingga tuntas proses proses etik dan pidana terhadap kasus Teddy Minahasa.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Politisi Partai Gerindra itu berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat kembali. Sebab, Polri bakal tegas dalam menjalankan tugasnya, kendatipun menimpa internal kepolisian. “Tindakan Kapolri dengan menindak tegas ini kita harus dukung dan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri masih mempunyai integritas untuk memberantas serta membersihkan internal di Polri,” kata dia.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai positif tindakan tegas Kapolri serta tidak tebang pilih dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, langkah tersebut tak boleh surut agar konsisten ditegakan di lingkungan Polri. Karenanya, secara pribadi Kapolri mesti mengawal hingga tuntas proses kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba oleh Teddy Minahasa. Tak hanya kasus pidananya, pelanggaran etiknya pun harus dipantau Kapolri.

Dia menilai hal tersebut penting dilakukan agar dapat meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang terpuruk akibat peristiwa ‘Duren Tiga’ dan ‘Kanjuruhan’. Sekaligus menjaga marwah lembaga Polri akibat dugaan perbuatan Teddy Minahasa dan kawan-kawan itu mencoreng upaya institusi yang sedang membangun citra Polri sebagai aparat penegak hukum.

“Kepercayaan publik oleh masyarakat terhadap Polri mulai meningkat saat jajaran kepolisian menangkap bos judi online Apin BK di Malaysia dan tiga buronan lainnya dari Kamboja berinisial TS, EA, dan IT pada Jumat (14 Oktober 2022) malam,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Teddy Minahasa menjabat Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021. Namun, pada 10 Oktober terbit Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Isinya antara lain penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Alvinta.

Belum pula dilantik, Teddy keburu dicokok tim gabungan Propam dan Polda Metro Jaya akibat ditengarai menjual barang bukti narkoba sebesar 5 kilogram. Mantan ajudan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags:

Berita Terkait