“Dikhawatirkan akan mempengaruhi tugas dan fungsi kejaksaan secara optimal tahun 2026,” ujarnya.
Pagu anggaran indikatif dinilai belum memenuhi kebutuhan riil Kejaksaan Agung RI yang telah diajukan sebesar Rp27,4 triliun. Terjadi defisit Rp18,3 triliun atau 67,4 persen. Program penegakan hukum Rp1,84 triliun dari kebutuhan Rp2,1 triliun. Penurunan drastis ini berdampak signifikan terhadap kejaksaan. Hal ini bertolak belakang dengan peran kejaksaan untuk sistem penuntutan dan Advocaat Generaal sebagaimana tertulis dalam RPJMN.
Selain itu penuntutan perkara pidana umum dan khusus juga berpotensi terhambat akibat pengurangan anggaran. Dapat menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, menghambat pencapaian asta cita ketujuh tentang pemberantasan korupsi.
“Jika ini tidak ditangani akan berpotensi menghambat penegakan hukum dan kerja kejaksaan tahun 2026,” imbuhnya.
















