Polri Persilakan Praperadilan SP3 Lapindo
Berita

Polri Persilakan Praperadilan SP3 Lapindo

Tim advokasi korban lumpur Lapindo tengah menjajaki kemungkinan mengajukan praperadilan terhadap SP3. Cuma, ada nada keraguan atas sistem peradilan. Praperadilan atas SP3 nyaris selalu kandas.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Polri Persilakan Praperadilan SP3 Lapindo
Hukumonline

 

GMKKLL juga diketahui tengah melakukan kajian atas peluang untuk mendesak  kembali kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan meninjau ulang SP3 yang dikeluarkan Polda Jawa Timur.  Apakah masih ada peluang untuk kita mendesak polisi dan kejaksaan untuk meninjau ulang SP3, meskipun sudah pernah kita lakukan. Apakah masih ada tersisa iktikad baik dari polisi dan kejaksaan untuk benar-benar mau meninjau SP3, apabila ditunjukan oleh masyarakat bahwa SP3 ini mencurigakan, kata Tobas.

 

Tobas berharap Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji melakukan tindakan dengan melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri latar belakang keluarnya SP3. Ini adalah tantangan ke Kapolri dan Jaksa Agung. Kalau mereka tidak ingin dicurigai ada skandal ya mereka harus melakukan sesuatu. Jadi, sekarang pembuktiannya ada di Kapolri dan Jaksa Agung untuk menunjukan independensi kepolisian dan kejaksaan.

 

Tak digubris

Dugaan skandal dan konspirasi yang terlontar dari GMKKLL bukan tidak berdasar. Tobas mengatakan pihaknya menemukan beberapa indikasi yang mencurigakan. Pertama, dapat dilihat dari lambannya peyidikan terhadap kasus lumpur Lapindo ini. Kemudian, konstruksi yang dibangun kepolisian selama ini justru terkesan dibuat untuk melindungi Lapindo Brantas. Harusnya, kata Tobas, penyidikan yang dilakukan kepolisian itu diarahkan kepada bagaimana penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat penyidikan. Dimana, nanti juga akan memperkuat penuntutan.

 

Namun, Tobas melihat bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang dikumpulkan kepolisian malah dikonstruksikan sedemikian rupa untuk mencegah agar kasus lumpur Lapindo ini tidak sampai ke pengadilan. Apa tanda-tandanya? Polisi ini menerima begitu saja, ditelan bulat-bulat, seluruh ahli-ahli yang disodorkan oleh Lapindo Brantas (yang menyatakan semburan lumpur akibat bencana alam). Padahal, terdapat begitu banyak ahli yang bisa menunjukan bahwa semburan lumpur ini dipicu oleh kegiatan pengeboran.

 

Dugaan ini begitu nyata, ketika Tobas bersama tim menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga pada pertengahan 2008 lalu. Dari dua belas ahli yang diambil keterangannya oleh kepolisian, tiga diantaranya ternyata karyawan Lapindo Brantas sendiri. Kemudian, enam diantaranya adalah orang yang menjadi juru kampanye Lapindo Brantas di berbagai kesempatan yang digunakan untuk mengcounter segala hal yang menyudutkan Lapindo. Tobas menegaskan, harusnya kepolisian melihat track record ahli-ahli tersebut. Apakah mereka adalah ahli yang independen dan tidak memiliki konflik kepentingan.

 

Untuk itu, Tobas dan tim sudah pernah memfasilitasi kepolisian dan kejaksaan untuk mengambil keterangan-keterangan ahli dari luar negeri yang independen. Tapi, tetap tidak pernah digubris. Padahal, ahli-ahli itu telah secara khusus melakukan kajian terhadap peristiwa semburan lumpur Lapindo ini. Ada empat ahli yang sudah menyatakan kesedian untuk dimintai keterangan.

 

Pertama, Richard J Davies, ahli geologi yang kajiannya sudah ada dimana-mana. Kemudian, Michael Manga, ahli gempa bumi yang sudah memiliki perhitungan bahwa gempa di Yogyakarta berskala kecil dan jaraknya begitu jauh, sehingga tidak mungkin dapat menyebabkan semburan lumpur seperti itu. Ketiga, Martin Ngai, dari Adelaide, Australia. Dan terakhir Neil Adam, parktisi pengeboran yang di kalangan para ahli pengeboran sudah sangat diakui, karena berkali-kali berhasil mematikan semburan lumpur dan kecelakaan pengeboran di seluruh dunia.

 

Bukan hanya fasilitas ahli yang tidak digubris,. Dokumen rahasia Medco (salah satu pemilik saham Lapindo Brantas) pun tidak ditindaklanjuti kepolisian. Medco memang sempat menggunakan dua konsultan terkemuka, salah satunya Neil Adam, untuk meneliti penyebab semburan lumpur Lapindo.

 

Hasil kajian kedua konsultan itu mengindikasikan Lapindo tidak menggunakan chasing. Padahal, kata seorang sumber yang tahu dokumen itu, Medco sempat mengingatkan Lapindo untuk memakai chasing pada saat pengeboran. Dengan demikian, Tobas berpendapat, kepolisian harusnya membuktikan keaslian dokumen tersebut. Yang paling berwenang untuk membuktikan apakah itu dokumen original atau tidak, ya hanya polisi. Harusnya ketika ada hal seperti ini, polisi bertindak degan memanggil Medco. Dan dengan menggunakan kewenangan dia bisa melakukan penyitaan, pungkasnya.

 

Sayang, walau dokumen ini telah disampaikan ke kepolisian dan kejaksaan, tetap tidak ditindaklanjuti. Polisi yang seharusnya melakukan penyitaan-penyitaan terhadap bukti-bukti penting tetapi tidak dilakukan. Malah tidak lama setelah itu (dokumen disampaikan), keluar SP3, sesal Tobas.

 

Penghentian penyidikan kasus lumpur Lapindo oleh Polda Jawa Timur menimbulkan reaksi keras sejumlah kalangan yang tergabung dalam Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lumpur Lapindo (GMKKLL). Tudingan skandal dan konspirasi dialamatkan ke kepolisian dan kejaksaan, mengingat penyidikan kasus lumpur Lapindo sudah mengendap sampai tiga tahun.

 

Kepolisian berdalih harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kejaksaan tidak pernah mau menerima berkas penyidikan. Sikap Kejaksaan yang terus mengembalikan berkas membuat posisi kepolisian dilematis. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Nanan Sukarna, hanya ada dua alternatif tindakan kepolisian, yakni dipaksakan untuk diteruskan atau dihentikan. Kan ada dua alternatif, kita teruskan dengan paksa atau dihentikan.

 

Kepolisian memutuskan memilih untuk menghentikan penyidik kasus Lapindo. Pilihan itu tentu saja bukan tanpa resiko. Besar kemungkinan digugat masyarakat �baik lewat praperadilan. Nanan tak menampik kemungkinan itu. Kepolisian, kata Nanan, mempersilahkan masyarakat yang ingin mempersoalkan SP3 yang diterbitkan Polda Jawa Timur. Upaya itu malah bisa memberikan kepastian hukum. Silahkan saja. Supaya ada kepastian hukum, bawa ke pengadilan, kemudian (pengadilan) tentukan ini harus diteruskan. Nah, kan malah bagus. Supaya ada yang �memaksa' untuk meneruskan penyidikan, ujarnya.

 

Sejauh ini belum diketahui pasti apakah gugatan praperadilan telah masuk ke panitera pengadilan. GMKKLL yang mengadvokasi korban lumpur Lapindo masih melakukan diskusi terkait dengan pengajuan praperadilan ini. Gerakan ini belum mendapatkan berkas SP3. Selain itu, tersirat perasaan ragu atas sistem dan kualitas pengadilan di Indonesia. Berdasarkan pengalaman selama ini pengadilan sangat mengedepankan bukti-bukti formil dalam pemeriksaan praperadilan.

 

Direktur LBH Masyarakat, lembaga yang ikut dalam GMKLL, Taufik Basari mempertanyakan apakah ada kemauan dan keseriusan pengadilan untuk membongkar dugaan skandal dan konspirasi dalam penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur ini. Itu yang masih menjadi keraguan. Saat ini, kami masih akan membahas dan melakukan penilaian terkait itu. Sejauh mana kita bisa menyandarkan diri pada proses praperadilan yang pasti punya keterbatasan-keterbatasan, ketika kita sorongkan hal-hal yang dapat membongkar adanya dugaan skandal dan konspirasi, terang laki-laki yang akrab disapa Tobas ini.

Tags: