Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menyatakan tindakan penyerangan dan pembakaran Mapolres OKUmerupakan pelanggaran hukum berat. Menurut Lukman, pimpinan TNI harus memberi sanksi tegas terhadap oknum TNIyang melanggar hukum. “Juga agar luka perasaan masyarakat luas bisa terobati dan mampu mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.
Anggota Komisi IDPR Tjahjo Kumolo menyatakan penyelesaian konflik TNI dan Polri harus tuntas, terbuka, dan jangan hanya bersifat seremoni sehingga tidak terulang kembali kasus serupa di kemudian hari.
"Kasus-kasus konflik terbuka antara oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang selama ini terjadi menurut pemahaman saya tidak pernah dituntaskan permasalahannya dengan baik dan terbuka," katanya kepada Antara di Semarang, Minggu.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengemukakan hal itu dengan harapan kasus perusakan dan pembakaran Markas Polres Ogan Komering Ulu di Baturaja pada tanggal 7 Maret 2013 oleh sekelompok oknum Batalion Armed Kodam II Sriwijaya tidak berpotensi konflik di antara kedua institusi tersebut ke depannya.
Selama ini, menurut dia, pimpinan TNI dan Polri di semua tingkatan dalam penyelesaian konflik di antara kedua lembaga tersebut tidak pernah tuntas. Terkesan hanya seremonial saja, seperti salaman atau berpelukan dan foto-foto dengan mengundang pers, lalu mereka anggap selesai, sehingga potensi konflik ini masih saja terjadi.
"Kedua institusi itu harusnya mempunyai tingkat disiplin yang tinggi dibanding kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Tetapi pada kenyataannya justru menampilkan sosok-sosok yang mudah tersinggung dan melupakan doktrin korps dan disiplin sebagai prajurit TNI dan Polri," kata Tjahjo.
Kalau hal itu terjadi, menurut dia, harusnya pimpinannya yang salah atau bertanggung jawab juga, jangan semata disalahkan kepada prajuritnya. Masalahnya, sudah terkait dengan pidana dan harus diproses terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
















