Ketentuan lain dalam UU Pengadilan Pajak yang membingungkan, kata Remy, adalah Pasal 22 ayat (1). Pasal itu mengatur kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Peraturan Pemerintah. Menurutnya, pasal ini menimbulkan persepsi bahwa kedudukan protokoler dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim, pengadilan-pengadilan lain yang berada dalam empat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Begitu pula dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) yang menimbulkan pertanyaan, apakah Pengadilan Pajak memang dimaksudkan untuk berada tersendiri dalam UU Kekuasaan Kehakiman?
Sekedar informasi, Pasal 5 Pengadilan Pajak menyebutkan; ayat 1, pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung; ayat 2, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diperkuat oleh Pasal 22 ayat (2) yang berbunyi, Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur dengan Keputusan Menteri. Menteri di sini adalah Menteri Keuangan.
Rancu
Remy berpendapat, ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) tidak sejalan dengan Pasal 13 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang menentukan bahwa organisasi, administrasi dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Dia beralasan, tunjangan dan ketentuan begi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak tidak sama dengan pengadilan-pengadilan lain. Apakah memang dimaksudkan bahwa Pengadilan Pajak tidak berada di dalam lingkungan salah satu peradilan sebagaimana dimaksud dalam UU Kekuasaan Kehakiman? Ini tidak jelas, ucap Remy. Sungguh rancu dan membingungkan posisi Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan Indonesia, tambahnya.
Remy mengatakan kerancuan itu sebetulnya tidak perlu timbul seandainya Pasal 3 Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut; Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Pajak yang dibentuk di ibukota Negara di bawah lingkungan peradilan..... Disamping itu, kerancuan tersebut tidak perlu timbul bila pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak, ditetapkan dan dilakukan oleh Mahkamah Agung, seperti halnya badan-badan peradilan yang lain.
Oleh karena lingkungan peradilan dibatasi oleh UU Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas 4 lingkungan peradilan, artinya tidak dimungkinkan adanya tambahan lingkungan peradilan yang baru. Pertanyaan yang timbul adalah dalam lingkungan peradilan yang mana seyogianya Pengadilan Pajak berada?
Seperti diketahui, sengketa pajak dalam Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
















