Posisi Pengadilan Pajak Masih Menjadi Polemik
Berita

Posisi Pengadilan Pajak Masih Menjadi Polemik

Meski dalam UU Perpajakan ditegaskan putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara, namun posisi Pengadilan Pajak masih dinilai rancu. Masalahnya ada pada dinamika pembuatan UU di DPR.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Mengingat pengertian sengketa pajak tersebut merupakan materi tata usaha negara, maka Pengadilan Pajak harus berada dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. Akan tetapi dimana dasar hukumnya? tanya Remy. Oleh karena itu dia menyarankan perlu adanya pengkajian yang mendalam tentang kemungkinan Pengadilan pajak merupakan peradilan tersendiri di bawah Mahkamah Agung. Bila hal itu dimungkinkan, tentunya UU Kekuasaan Kehakiman harus diubah.

 

Dinamika Pembuatan UU Perlu Diubah

Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Pulus Effendi Lotulung mengatakan, hakikat dari suatu badan Pengadilan Pajak bisa dilihat dari tiga dimensi. Pertama, azas perlindungan hukum. Di Negara mana pun pemutus terakhir dalam sengketa pajak selalu dilakukan oleh badan yang independen. Ini merupakan suatu ciri dari negara hukum yang membuka kesempatan untuk memecah sengketa-sengketa pajak, katanya. Namun di Indonesia hal semacam ini masih dipertanyakan. Sebab Pengadilan pajak di Indonesia masih berdiri di atas dua kaki. Satu kaki berpijak di Departemen Keuangan, satu lagi berpijak di Mahkamah Agung.

 

Paulus mejelaskan, keberadaan Pengadilan Pajak yang berada di dua kaki itu berasal dari riwayat UU Pengadilan Pajak itu sendiri. Namun, perkembangan hukum sudah berkembang. Pada tahun 2004–2009 semua peradilan harus berpuncak kepada Mahkamah Agung. Jadi semestinya UU Pengadilan Pajak ini harus di revisi atau disesuaikan sehingga tidak menimbulkan kebingungan. Masalahnya, UU Pengadilan Pajak yang lama ini masih eksis, katanya.

 

Dia membuktikan, dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 28 Tahun 2007 di Pasal 27 disebutkan, Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara. Di sini berarti jelas, di mana sebenarnya posisi Pengadilan Pajak. Jadi, yang seharusnya diubah adalah dinamika di DPR ketika membuat sebuah Undang-Undang, kata Paulus. Perubahan dinamika itu diperlukan agar Undang-Undang yang satu dengan yang lain tidak saling bertabrakan dalam pelaksanaannya, tambah Paulus.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info