Posisi Pengadilan Pajak Masih Menjadi Polemik
Berita

Posisi Pengadilan Pajak Masih Menjadi Polemik

Meski dalam UU Perpajakan ditegaskan putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara, namun posisi Pengadilan Pajak masih dinilai rancu. Masalahnya ada pada dinamika pembuatan UU di DPR.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Posisi Pengadilan Pajak Masih Menjadi Polemik
Hukumonline

 

Ketentuan lain dalam UU Pengadilan Pajak yang membingungkan, kata Remy, adalah Pasal 22 ayat (1). Pasal itu mengatur kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Peraturan Pemerintah. Menurutnya, pasal ini menimbulkan persepsi bahwa kedudukan protokoler dan tunjangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim, pengadilan-pengadilan lain yang berada dalam empat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Begitu pula dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) yang menimbulkan pertanyaan, apakah Pengadilan Pajak memang dimaksudkan untuk berada tersendiri dalam UU Kekuasaan Kehakiman?

 

Sekedar informasi, Pasal 5 Pengadilan Pajak menyebutkan; ayat 1, pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung; ayat 2, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diperkuat oleh Pasal 22 ayat (2) yang berbunyi, Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur dengan Keputusan Menteri. Menteri di sini adalah Menteri Keuangan.

 

Rancu

Remy berpendapat, ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) tidak sejalan dengan Pasal 13 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang menentukan bahwa organisasi, administrasi dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

 

Dia beralasan, tunjangan dan ketentuan begi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak tidak sama dengan pengadilan-pengadilan lain. Apakah memang dimaksudkan bahwa Pengadilan Pajak tidak berada di dalam lingkungan salah satu peradilan sebagaimana dimaksud dalam UU Kekuasaan Kehakiman? Ini tidak jelas, ucap Remy. Sungguh rancu dan membingungkan posisi Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan Indonesia, tambahnya.

 

Remy mengatakan kerancuan itu sebetulnya tidak perlu timbul seandainya Pasal 3 Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut; Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Pajak yang dibentuk di ibukota Negara di bawah lingkungan peradilan..... Disamping itu, kerancuan tersebut tidak perlu timbul bila pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak, ditetapkan dan dilakukan oleh Mahkamah Agung, seperti halnya badan-badan peradilan yang lain.

 

Oleh karena lingkungan peradilan dibatasi oleh UU Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas 4 lingkungan peradilan, artinya tidak dimungkinkan adanya tambahan lingkungan peradilan yang baru. Pertanyaan yang timbul adalah dalam lingkungan peradilan yang mana seyogianya Pengadilan Pajak berada?

 

Seperti diketahui, sengketa pajak dalam Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

 

Mengingat pengertian sengketa pajak tersebut merupakan materi tata usaha negara, maka Pengadilan Pajak harus berada dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. Akan tetapi dimana dasar hukumnya? tanya Remy. Oleh karena itu dia menyarankan perlu adanya pengkajian yang mendalam tentang kemungkinan Pengadilan pajak merupakan peradilan tersendiri di bawah Mahkamah Agung. Bila hal itu dimungkinkan, tentunya UU Kekuasaan Kehakiman harus diubah.

 

Dinamika Pembuatan UU Perlu Diubah

Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Pulus Effendi Lotulung mengatakan, hakikat dari suatu badan Pengadilan Pajak bisa dilihat dari tiga dimensi. Pertama, azas perlindungan hukum. Di Negara mana pun pemutus terakhir dalam sengketa pajak selalu dilakukan oleh badan yang independen. Ini merupakan suatu ciri dari negara hukum yang membuka kesempatan untuk memecah sengketa-sengketa pajak, katanya. Namun di Indonesia hal semacam ini masih dipertanyakan. Sebab Pengadilan pajak di Indonesia masih berdiri di atas dua kaki. Satu kaki berpijak di Departemen Keuangan, satu lagi berpijak di Mahkamah Agung.

 

Paulus mejelaskan, keberadaan Pengadilan Pajak yang berada di dua kaki itu berasal dari riwayat UU Pengadilan Pajak itu sendiri. Namun, perkembangan hukum sudah berkembang. Pada tahun 2004–2009 semua peradilan harus berpuncak kepada Mahkamah Agung. Jadi semestinya UU Pengadilan Pajak ini harus di revisi atau disesuaikan sehingga tidak menimbulkan kebingungan. Masalahnya, UU Pengadilan Pajak yang lama ini masih eksis, katanya.

 

Dia membuktikan, dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 28 Tahun 2007 di Pasal 27 disebutkan, Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara. Di sini berarti jelas, di mana sebenarnya posisi Pengadilan Pajak. Jadi, yang seharusnya diubah adalah dinamika di DPR ketika membuat sebuah Undang-Undang, kata Paulus. Perubahan dinamika itu diperlukan agar Undang-Undang yang satu dengan yang lain tidak saling bertabrakan dalam pelaksanaannya, tambah Paulus.

Sejak ditelurkannya UU Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002, posisi Pengadilan Pajak dinilai membingungkan. Sebab, Pasal 10 UU Kekusaan Kehakiman No. 4 Tahun 2004 menyebutkan; ayat 1, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; ayat (2), Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Di situ tidak disebutkan bahwa Pengadilan Pajak berada di lingkungan peradilan perpajakan, kata pakar hukum perbankan Prof Sutan Remy Syahdeini.

 

Sedangkan Pasal 10 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman membatasi bahwa lingkungan peradilan hanya ada empat jenis, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Jadi jelas, kata Remy, UU Pengadilan Pajak tidak menentukan keberadaan Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Pasal 3 UU Pengadilan Pajak hanya menentukan, dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Pajak yang dibentuk di ibukota Negara. Disayangkan bahwa UU Pengadilan Pajak tidak menentukan di dalam lingkungan mana Pengadilan Pajak itu berada, tambahnya.

 

Hal itu tidak seperti UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-undang ini mendasari berdirinya Pengadilan Niaga, di mana pengadilan ini merupakan terusan dari Pengadilan Niaga yang dibentuk oleh pagu sebelumnya. Menurut Remy, UU Kepailitan tegas mengatakan bahwa Pengadilan Niaga berada di dalam lingkungan peradilan umum (Pasal 1 angka 7). Apalagi Pasal 1 ayat 1 UU Kepailitan sebelumnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan adalah Pengadilan Niaga yang merupakan pengkhususan pengadilan di bidang perniagaan yang dibentuk dalam lingkungan Peradilan Umum.

 

Di situ jelas dikatakan bahwa posisi Pengadilan Niaga dalam sistem peradilan Indonesia berada di lingkungan peradilan umum. Artinya, Pengadilan Niaga tidak berdiri sendiri tetapi dibentuk sebagai bagian dari pengadilan umum sebagai unit dari pengadilan umum. Tidak demikian halnya dengan posisi keberadaan Pengadilan Pajak, tukas Remy.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info