Positif Negatif Merger Perusahaan
Berita

Positif Negatif Merger Perusahaan

Prosesnya bisa panjang. Kalau hanya akuisisi bisa sampai enam bulan.

FNH
Bacaan 2 Menit
Positif Negatif Merger Perusahaan
Hukumonline
Penggabungan dua perusahaan atau lebih alias merger sudah lazim terjadi di dunia usaha. Prosesnya tidak segampang membalik telapak tangan. Ada sisi positif dan negatif. Butuh kehati-hatian untuk melaksanakan proses merger sesuai aturan.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Nawir Messi mengatakan proses merger harus mendapatkan persetujuan dari KPPU terlebih dahulu. Sebelum merger dilakukan, perusahaan yang ingin melakukan merger wajib melakukan konsultasi kepada KPPU. Beberapa hal yang dilakukan KPPU pada saat perusahaan mengajukan merger adalah analisis industrial pasar.

“Nanti hasil analisis tersebut akan menjadi rekomendasi dari KPPU. Boleh atau tidak boleh melakukan merger,” kata Nawir ketika dihubungi oleh hukumonline, Jumat (17/1).

Hasil rekomendasi dari KPPU, nantinya bisa dipakai untuk realisasi merger sepanjang data yang dipakai persis sama dengan data yang dianalisis oleh KPPU. Kekhawatiran utama dalam proses merger atau dampak negatif, lanjutnya, adalah adanya kemungkinan terjadinya power market, kolusif atau penyalahgunaan posisi dominan.

Guna menghindari dampak negatif tersebut, Nawir menjelaskan proses merger yang dipantau KPPU terbagi dua yakni analisis awal dan analisis menyeluruh. Pada analisis awal, KPPU melihat apakah proses merger bisa menyebabkan penguasaan pasar yang kuat, kolusif atau penyalahgunaan posisi dominan. Jika menemukan indikasi demikian, KPPU akan berlanjut ke analisis menyeluruh dengan melihat beberapa hal seperti perubahan struktur pasar dan perilaku pasar.

Tetapi Nawir mengingatkan, jika proses merger selesai dilakukan sesuai aturan, perusahaan merger wajib mencatatkannya ke Kemenkumham dalam waktu maksimal 30 hari. Jika tidak, KPPU wajib menjatuhkan denda Rp1 miliar per hari, dan maksimal 25 hari.

Praktisi hukum bisnis Perdana A. Saputro berpendapat salah satu hal positif merger adalah efisiensi perusahaan. “Misalnya ada perusahaan mau mati, nah nanti perusahaan tersebut saling menjajaki dengan perusahaan yang lebih besar terkait kerjasama. Urusannya bisa lebih bagus,” kata Perdana kepada hukumonline.

Sebaliknya, kata Perdana, merger akan mempengaruhi persaingan usaha, persoalan penguasaan pasar yang dominan serta adanya kemungkinan untuk menghindari persaingan usaha dengan cara melakukan merger terhadap perusahaan yang menjadi pesaing.

Dari sisi hukum, tantangan proses merger berada pada saat proses perizinan, baik di pemerintah pusat atau daerah. Selain belum ada kepastian hukum terutama proses administrasi perizinan, dalam hal pemerintah pusat juga belum adanya kejelasan proses administrasi perizinan. “Proses administrasi perizinan belum terprediksi,” jelasnya.

Untuk pemerintah daerah, tantangan merger masih terletak pada urusan infraastruktur. Untuk proses perizinan, membutuhkan waktu yang cukup lama. “Kalau merger peleburan dua perusahaan, itu minimal satu tahun. Kalau sekedar akuisisi itu biasanya cuma 3-6 bulan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait