Posko Pengaduan Pembayaran THR 2022
Terbaru

Posko Pengaduan Pembayaran THR 2022

Selain melalui aplikasi, posko-posko pengaduan pembayaran THR tersebar di seluruh daerah-daerah yang berfungsi untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) No. M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

THR yang diberikan kepada karyawan tidak boleh diberikan dengan skema dicicil. Untuk menghindari penyelewengan hak karyawan, Kementerian Ketenagakerjaan mensosialisasikan aplikasi posko pengaduan THR keagamaan 2022 melalui situs web Kemnaker.

Selain melalui aplikasi, posko-posko pengaduan pembayaran THR tersebar di seluruh daerah-daerah yang berfungsi untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, menjelaskan secara teknis soal THR keagamaan.

Menurutnya, THR keagamaan wajib diberikan kepada karyawan pada tahun 2022. Jika pada tahun 2020 dan 2021 sejumlah perusahaan mengalami permasalahan ekonomi, kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan kepada kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:

Pengusaha diharapkan menaati Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6 Tahun  2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bahwa setiap entitas usaha yang memiliki pekerja dapat menunaikan pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait