Parlemen Minta Kemnaker Cepat Respon Aduan Soal THR
Terbaru

Parlemen Minta Kemnaker Cepat Respon Aduan Soal THR

Seperti mengingatkan terus para perusahaan agar menunaikan kewajiban membayar THR ke pekerjanya. Serta membentuk tim khusus dalam menangani setiap pengaduan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sejumlah pengaduan soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 mulai masuk ke Posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui aplikasi Posko Pengaduan THR ataupun fisik di lapangan. Beragam jenis pengaduan mulai dugaan perusahaan tak akan memberi THR hingga kekhawatiran THR yang dibayar perusahaan bakal terlambat.  Karenanya, Kemnaker perlu merespon cepat beragam aduan tersebut.

“Meminta Kemnaker untuk dapat merespons pengaduan-pengaduan terkait THR yang telah masuk,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melalui keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Bamsoet, begitu biasa disapa, mendorong Kemnaker membentuk tim khusus menangani secara serius beragam pengaduan tersebut agar harapan para pekerja mendapatkan THR dapat terealisasi dengan baik. Dia pun mendorong agar para pekerja melakukan dialog dengan pengusaha secara baik bila memang terdapat kendala. Sebab, dengan dialog dapat menyelesaikan kekhawatiran atau persoalan terkait pembayaran THR.

Baca:

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu meminta komitmen serius Kemnaker menangani dan menyelesaikan setiap aduan pekerja terkait THR Idul Fitri 2022. Hal penting lain, pemerintah harus terus mengingatkan setiap perusahaan secara terbuka hingga benar-benar menunaikan kewajiban pembayaran THR Idul Fitri 2022 secara penuh kepada para pekerjanya.

“Selambat-lambatnya pada tanggal 25 April 2022 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya mengingatkan.

Anggota Komisi IX DPR Elva Hartati mengatakan pemberian THR keagamaan semestinya segera dibayarkan para pengusaha kepada para karyawannya. Bagi pengusaha yang berkelit enggan menunaikan pembayaran THR, Elva meminta Kemnaker memberi sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait