APINDO Jakarta Dorong Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan
Utama

APINDO Jakarta Dorong Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan

Apindo mendorong semua pengusaha untuk membayar THR sesuai aturan. Tapi, tidak dapat menjamin seluruh pengusaha bisa membayar THR.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kewajiban yang perlu dilaksanakan pemberi kerja kepada pekerjanya yang merayakan hari raya keagamaan adalah memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Tapi pandemi Covid-19 yang berlangsung beberapa tahun terakhir membuat sebagian pengusaha kesulitan untuk memenuhi kewajiban itu.

Sebagaimana diketahui pandemi Covid-19 berdampak terhadap sektor industri. Kebijakan pemerintah yang diterbitkan untuk mencegah penularan Covid-19 membuat kegiatan produksi dibatasi. Akibatnya buruh bekerja secara bergiliran dan ada sebagian yang dirumahkan. Tentunya, terbatasnya produksi berdampak terhadap pendapatan yang diperoleh perusahaan sehingga mengganggu arus kas.

Melihat persoalan itu, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pembayaran THR dimana mekanisme pembayarannya dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Tapi sekarang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 mengatur pembayaran THR secara penuh dan sesuai peraturan.   

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengimbau kepada pengusaha untuk membayar THR secara penuh tanpa dicicil. “Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022) kemarin.

Menanggapi kebijakan itu, Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, mengatakan organisasinya tidak bisa menjamin seluruh pengusaha mampu membayar THR. Tapi Apindo mendorong seluruh pengusaha untuk membayar THR sesuai aturan.

“Kami tidak bisa menjamin (semua pengusaha membayar THR, red) karena karakter setiap perusahaan berbeda ada padat modal, padat karya, dan UMKM. Kalau perusahaan besar seharusnya tidak ada masalah soal pembayaran THR,” kata Nurjaman ketika dihubungi, Senin (12/4/2022).

Tags:

Berita Terkait