Serikat Buruh Dukung Pembayaran THR Secara Tunai, Tidak Dicicil
Terbaru

Serikat Buruh Dukung Pembayaran THR Secara Tunai, Tidak Dicicil

Tapi pengawas ketenagakerjaan jangan pasif hanya menerima pengaduan, tapi pengawasan harus aktif dengan menyambangi perusahaan sejak H-21 sebelum hari raya keagamaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan mendapat dukungan dari kalangan buruh. Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan edaran itu tidak memberi ruang bagi pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Menaker juga menegaskan THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja.

Mirah mendesak seluruh pengusaha untuk menunaikan kewajiban membayar THR. Surat Edaran itu mengimbau seluruh pengusaha untuk membayar THR sesuai ketentuan. “Bahkan bagi perusahaan yang mampu Menaker mengimbau pembayaran THR dilakukan lebih awal jatuh tempo kewajiban membayar THR,” kata Mirah ketika dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Soal pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi, Mirah mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Baca:

Perusahaan yang melanggar aturan THR harus dikenakan sanksi tegas, dipublikasi nama perusahaannya karena tidak membayar THR sesuai aturan. “Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil, dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Mirah.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menyebut THR menjadi isu tahunan yang menjadi persoalan bagi kalangan pekerja/buruh. Hal itu terjadi karena sebagian pengusaha tidak mematuhi regulasi terkait pembayaran THR. Sebagaimana aturan yang berlaku pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja/buruh yang masa kerjanya minimal 1 bulan.

Persoalan THR salah satunya disebabkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah (provinsi). Kewajiban pengawas ketenagakerjaan mengawal pembayaran THR kerap diserahkan kepada proses perselisihan pembayaran THR sebagaimana perselisihan hak dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait