Potensi Disalahgunakan, SE Mendagri Nomor 821 Diminta Revisi
Terbaru

Potensi Disalahgunakan, SE Mendagri Nomor 821 Diminta Revisi

Karena membolehkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah memutasi atau memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kemendagri dan bertentangan dengan Pasal 132 A PP 49/2008 hingga UU Pilkada.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menyayangkan terbitnya SE Mendagri No. 821/5492/SJ. Secara khusus, SE tersebut mengatur dua hal. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat. 

Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah (mutasi antar daerah) dan antar instansi (mutasi antar instansi). Terhadap aturan tersebut, Willy berpandangan SE merupakan peraturan kebijaksanaan atau beleidsregel, bukan sebuah keputusan atau beschikking, apalagi peraturan perundang-undangan atau regeling.

SE tidak dapat memuat norma hukum dan tidak dapat menyimpangi peraturan perundang-undangan. Menurutnya, SE sebagai bagian dari kebebasan bertindak pemerintah atas inisiatifnya sendiri (freies ermessen atau discretionary power). Semestinya, SE digunakan dalam hal ketidaksempurnaan/keterbatasan/ketidakjelasan aturan atau bahkan tidak adanya aturan. “Bukan justru mengangkangi aturan yang sudah ada,” kata Willy.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menilai seyogyanya SE menjadi kebijakan yang bersifat indiviidual serta memiliki keberlakuan yang terbatas bagi instansi yang terkait dalam jajarannya. Karenanya, SE bukanlah ketentuan yang dapat diberlakukan secara menyeluruh/umum. Seharusnya, kata Willy, Mendagri Tito mengetahui Plt, Pj, dan Pjs tidak hanya penjabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri saja, tetapi ada juga di lingkungan jabatan kelembagaan lain. 

“SE tersebut tidak sesuai dengan penalaran yang wajar dan Mendagri telah melampaui batas wewenangnya.”

Sama halnya dengan Zaenal, bagi Willy SE Mendagri tersebut bertentangan dengan Pasal 132 A PP 49/2008. Sebab, Pj tak boleh melakukan mutasi pegawai. Sebagai upaya untuk menciptakan kehidupan demokrasi yang lebih baik, pemerintah harus mematuhi konstitusi dan tata urutan pembuatan peraturan. Dengan demikian, kebijakan yang bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tak boleh terjadi.

Bagi Willy, terbitnya SE tersebut menjadi praktik kemunduran proses demokrasi dan prinsip good government dalam kehidupan bernegara. SE tersebut pun dinilai menjadi manifestasi dari praktik otoriterianisme dari seorang pejabat pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku. 

Tags:

Berita Terkait