Potensi Disalahgunakan, SE Mendagri Nomor 821 Diminta Revisi
Terbaru

Potensi Disalahgunakan, SE Mendagri Nomor 821 Diminta Revisi

Karena membolehkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah memutasi atau memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kemendagri dan bertentangan dengan Pasal 132 A PP 49/2008 hingga UU Pilkada.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Menyimpangi UU

Selain bertentangan dengan PP 49/2008, SE Mendagri pun menyimpangi aturan yang bersifat tegas dan memaksa dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah terkait dengan larangan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Bahkan larangan tersebut juga diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasalnya Plt, Pj dan Pjs mendapat kewenangan dari mandat, bukan delegasi atau atribusi. Itu sebabnya menjadikannya tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

“SE ini berbahaya karena telah bertentangan dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan secara khusus UU Pilkada. Meminta kepada Saudara Mendagri Tito Karnavian untuk mencabut/merevisi SE tersebut agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menimbulkan polemik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait