Potensi Langgar UU PPP, Pemerintah Diminta Serahkan DIM RUU EBT
Terbaru

Potensi Langgar UU PPP, Pemerintah Diminta Serahkan DIM RUU EBT

Sebab mengacu UU Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, presiden harus menyerahkan DIM RUU sejak menerima surat dari DPR.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) akhirnya disepakati pemerintah, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masuk tahap pembahasan. Meski pemerintah telah membuat Daftar Inverntarisasi Masalah (DIM), namun belum secara resmi diserahkan ke DPR. Akibatnya, Presiden dinilai berpotensi melanggar UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (UU PPP).

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan langkah Presiden Joko Widodo yang telah menyodorkan Surat Presiden (Surpres) tanpa dibarengi dengan DIM RUU EBT menjadi janggal.  Apalagi dalam rapat kerja yang digelar Komisi VII dengan pemerintah dan DPD pada Selasa (19/11/2022) lalu, pemerintah secara resmi belum menyodorkan DIM RUU EBT ke pimpinan DPR. Tapi memang, Menteri ESDM Arifin Tasrif secara non formal telah menyerahkan jumlah DIM beserta rinciannya. Begitu pula dengan 14 poin dari DIM yang disusunnya.

Menurutnya, dalam rapat yang dihadiri Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir secara terang benderang, pemerintah belum dapat mengirimkan DIM RUU EBT kepada DPR. Pasalnya masih berproses di Kementerian Sekretariat Negara (Kemen Setneg).

“Presiden berpotensi melanggar UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya melalui keterangannya kepada Hukumonline, Jum’at (2/12/2022).

Bila mengacu rumusan norma Pasal 49 UU 13/2022, pemerintah mengirimkan Surpres bersamaan dengan DIM yang telah dibuatnya kepada DPR paling lama 60 hari sejak surat DPR diterima presiden. Pasal 49 ayat (1) menyebutkan, “Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden”.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima”. Kemudian ayat (3) menyebutkan, “Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.

DPR melayangkan surat ke pemerintah pada 14 Juni 2022 dan diterima Presiden pada 29 Juni 2022. Kemudian Presiden mengirimkan Surpres ke DPR pada 26 Agustus 2022 terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU EBT. Namun pengiriman Surpres tanpa diberangi penyerahan DIM RUU EBT. Padahal melalui DIM RUU, pembahasan RUU EBT secara tripartit dapat segera dilaksanakan.

Tags:

Berita Terkait