Begini Perkembangan Revisi UU Advokat di DPR
Utama

Begini Perkembangan Revisi UU Advokat di DPR

Revisi UU Advokat telah masuk dalam Prolegnas 2009-2014, 2015-2019, sampai dengan 2020-2024. Komisi III DPR terus menerima masukan perihal substansi Revisi UU Advokat terutama dari advokat maupun organisasi advokat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (tengah) bersama narasumber lain dalam Seminar Nasional bertajuk 'Organisasi Advokat Dahulu dan Saat Ini, Mau Dibawa Kemana?' di Jakarta, Kamis (17/11/2022). Foto: Istimewa
Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (tengah) bersama narasumber lain dalam Seminar Nasional bertajuk 'Organisasi Advokat Dahulu dan Saat Ini, Mau Dibawa Kemana?' di Jakarta, Kamis (17/11/2022). Foto: Istimewa

Perdebatan sistem single bar dan multi bar dalam organisasi advokat masih terus menjadi polemik. Persoalan itu merembet ke berbagai hal, mulai fenomena standar profesi advokat, kualitas advokat, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik advokat di masing-masing organisasi yang ada.

Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan dalam dunia advokat masih sering menjadi perdebatan yang seharusnya diakhiri ialah terkait single bar atau multi bar dalam organisasi advokat di Indonesia. Hal ini tentunya harus diselesaikan dengan Revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Dalam UU Advokat disebutkan advokat itu juga penegak hukum. Semestinya sangat concerns dengan dunia hukum dan dunia penegakan hukum, tapi keadaan saat ini masih saja dengan persoalan organisasi advokat itu sendiri,” ujar Arsul Sani dalam Seminar Nasional bertajuk “Organisasi Advokat Dahulu dan Saat Ini, Mau Dibawa Kemana?” di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:

Dalam perkembangannya, Arsul menjelaskan RUU Advokat sempat masuk dalam Prolegnas 2009-2014 dengan DPR bersama pemerintah memformulasikan Pansus (Panitia Khusus) yang kemudian membentuk Panja (Panitia Kerja) membahas RUU Advokat. Pembahasan ini terakhir kali dilakukan pada 27 September 2014, tetapi tidak kunjung selesai sampai akhir masa persidangan periode kala itu.

Dalam Prolegnas 2015-2019, RUU Advokat kembali dimasukkan sebagai inisiatif DPR yang belum selesai membahas sampai akhir periode sebelumnya. Saat ini dalam Prolegnas 2020-2024, kata Arsul, RUU Advokat kembali masuk. Tetapi memang belum menjadi Prolegnas Prioritas pada tahun 2022. Untuk itu, ruang diskusi kembali terbuka untuk menyempurnakan substansi dan pembahasan RUU Advokat yang telah dilakukan.

“Nah, apa yang waktu itu sudah kita sepakati? Antara lain pokok-pokoknya tentang fungsi, kedudukan, dan wilayah kerja advokat; hak dan Kewajiban; pengangkatan, sumpah atau janji, dan pemberhentian. Itu semua sudah kita sepakati, yang belum adalah organisasi advokat dan apa yang disebut sebagai Dewan Advokat Nasional. Itu posisi hasil legislasi 2014-2019,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait