Potensial Kriminalisasi Advokat, KUHP Nasional Kembali Dipersoalkan
Utama

Potensial Kriminalisasi Advokat, KUHP Nasional Kembali Dipersoalkan

Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 509 KUHP Nasional bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau dibatalkan.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Dinilai potensial kriminalisasi profesi advokat, UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau lazim disebut KUHP Nasional kembali dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohonnya, Mohamad Anwar yang berprofesi sebagai advokat dan tercatat aktif dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (ISL). Saat ini, pemohon menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten KAI (ISL).

Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Mohamad Anwar sebagai advokat merasa hak konstitusional potensial dirugikan atas berlakunya Pasal 509 KUHP Nasional. Sebab, advokat saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik baik di dalam maupun di luar persidangan potensial terjerat kasus pidana atau dikriminalisasi.

“Secara resmi, kami telah mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 509 KUHP Nasional ini pada 26 April 2023,” ujar salah satu Kuasa Hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa saat dikonfirmasi Hukumonline, Senin (1/5/2023).   

Baca Juga:

Selengkapnya Pasal 509 KUHP Nasional berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:

  1. Advokat yang memasukan atau meminta memasukan dalam surat gugatan atau surat permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tertugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.
  2. Suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat atau sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
  3. Kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

“Pasal 509 KUHP Nasional telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan menimbulkan ancaman dan ketakutan bagi advokat saat menjalankan tugas profesinya serta mengancam martabat/kehormatan advokat. Untuk itu, kami meminta MK menyatakan Pasal 509 KUHP Nasional bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau dibatalkan,” ujar Viktor menyebutkan petitum permohonan ini.

Tags:

Berita Terkait