Potret Penjatuhan Sanksi Hakim di KY-MA
Utama

Potret Penjatuhan Sanksi Hakim di KY-MA

Dari 58 hakim yang direkomendasikan KY untuk dijatuhi sanksi sebagian besar tidak ditindaklanjuti MA. Namun, hingga Juni 2019, KY dan MA telah menggelar sidang MKH yang telah menjatuhkan sanksi sanksi berat terhadap 3 hakim terlapor.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi perilaku tidak profesional (36 hakim); tidak berperilaku adil (13 hakim); tidak menjaga martabat hakim (7 hakim); dan selingkuh (2 hakim),” paparnya.

 

Tiga hakim sanksi berat

Hingga Juni 2019, KY dan MA telah menggelar sidang MKH yang telah menjatuhkan sanksi sanksi berat terhadap 3 hakim terlapor. Pertama, Hakim PN Lembata Nusa Tenggara Timur berinisial RMA telah diputuskan dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama 3 tahun pada Kamis (14/2/2019).

 

Hakim RMA diajukan ke MKH atas laporan telah memberi konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. Hakim RMA saat itu juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yakni sanksi nonpalu selama 2 tahun terhitung sejak Januari 2018 atas pelanggaran hampir serupa yakni memberi konsultasi hukum.

 

Kedua, MKH memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS pada Selasa (30/4/2019). Fakta persidangan, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di PN Menggala. Berdasarkan hasil tes urin oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti mengkonsumsi narkoba jenis metamphetamine.

 

Ketiga, MKH memutuskan Hakim SS dijatuhi sanksi penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama 3 tahun. Hakim SS yang merupakan Hakim PN Stabat Sumatera Utara diajukan ke sidang MKH karena adanya laporan masyarakat bahwa hakim terlapor telah melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut tanpa izin dari istri yang sah.

 

“Jumlah sanksi oleh MKH pada semester I 2019 ini juga tercatat lebih besar daripada periode yang sama tahun 2018 lalu karena MKH belum menjatuhkan sanksi,” katanya.

 

Terpisah, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto mengatakan proses penanganan rekomendasi KY ke MA dan sidang MKH sudah diatur dalam Peraturan Bersama antara KY dengan MA No. 02/PB/MA/IX/2012. Awalnya, surat rekomendasi penjatuhan sanksi hakim yang dikirim ketua KY dikirim ke ketua MA.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait