Potret Penjatuhan Sanksi Hakim di KY-MA
Utama

Potret Penjatuhan Sanksi Hakim di KY-MA

Dari 58 hakim yang direkomendasikan KY untuk dijatuhi sanksi sebagian besar tidak ditindaklanjuti MA. Namun, hingga Juni 2019, KY dan MA telah menggelar sidang MKH yang telah menjatuhkan sanksi sanksi berat terhadap 3 hakim terlapor.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Dalam hal usulan sanksi berat, ketua MA sendiri yang memeriksa/meneliti berkas rekomendasi KY, apakah rekomendasi sanksi hakim tersebut kewenangan KY atau tidak?” kata Sunarto saat dihubungi Hukumonline, Selasa (9/7/2019). Baca Juga: Kendala KY Saat Usulkan Penjatuhan Sanksi terhadap Hakim

 

Ia melanjutkan jika rekomendasi sanksi merupakan kewenangan KY berupa pelanggaran KEPPH, maka langsung disposisi ke Ketua Kamar Pengawasan MA untuk ditindaklanjuti. Kemudian, mendisposisikan lagi ke Kepala Badan Pengawasan MA untuk dibuat draf bersama MKH dengan menunjuk empat orang komisioner KY dan tiga orang hakim agung.  Bila hasil rekomendasi KY, sidang MKH dipimpin komisioner KY. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan Bawas MA, sidang MKH dipimpin hakim agung.

 

“MKH itu hanya untuk hakim yang direkomendasikan disiplin pelanggaran berat sebagai forum pembelaan hakim yang diberikan sanksi berupa diberhentikan. Nantinya, jadwal sidang MKH ditentukan oleh ketua sidang MKH,” kata dia.

 

Sunarto menjelaskan Kepala Badan Pengawasan MA ex officio menjadi Kepala Kesekretariatan MKH. “Jadi yang menyiapkan semua teknis administrasi persidangan MKH ialah kepala badan pengawasan,” kata dia.

 

Terkait eksekusi keputusan MKH, Sunarto menjelaskan keputusan MKH yang telah ditandatangani tujuh anggota MKH, diserahkan ke ketua MA. Dari ketua MA didisposisi ke Ketua Kamar Pengawasan dan kemudian disampaikan ke Kepala Bawas MA untuk melaksanakan keputusan MKH. Setelah itu, Kepala Kesekretariatan MA mengirimkan salinan keputusan ke Dirjen Peradilan Umum atau Dirjen Peradilan Agama, atau Dirjen Peradilan TUN tergantung lingkungan asal hakim yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait