PP 1/2019 Terbit, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia
Berita

PP 1/2019 Terbit, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia

Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Ini 3 Poin Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI)

 

Ditegaskan dalam PP ini, bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Pengawasan dan Sanksi

DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran: a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; b. pinjaman; c. impor; d. keuntungan/deviden; dan/atau e. keperluan lain dalam penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

 

Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung. Sementara pinjaman wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.

 

“Dalam hal pembayaran dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing,” bunyi Pasal 7 PP ini.

 

Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud telah dibuat diluar negeri sebelum diundangkannya PP ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak PP ini diundangkan.

 

“Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (1) PP ini.

 

Adapun pengawasan atas pelaksanaan kewajiban atas pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dan penggunaan DHE SDA, menurut PP ini, dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait