PP 20/2026 Beri Masa Transisi, UMKM Tetap Bisa Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen
Terbaru

PP 20/2026 Beri Masa Transisi, UMKM Tetap Bisa Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen

Wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan skema PPh Final 0,5 persen pada tahun pajak 2024 masih dapat menggunakan tarif tersebut pada tahun pajak 2025 dan 2026.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III, Wahyu Pebriansyah. Foto: tangkapan layar Zoom
Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III, Wahyu Pebriansyah. Foto: tangkapan layar Zoom

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memberikan kepastian bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait keberlanjutan pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Ketentuan peralihan dalam regulasi tersebut memastikan sejumlah wajib pajak masih dapat menggunakan tarif pajak yang lebih ringan hingga tahun pajak 2026.

Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III, Wahyu Pebriansyah, menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang telah memanfaatkan skema PPh Final 0,5 persen pada tahun pajak 2024 masih dapat menggunakan tarif tersebut pada tahun pajak 2025 dan 2026.

“Jadi ini masih bisa menggunakan tarif 0,5 persen di tahun 2026. Bisa diselesaikan dulu sampai dengan 2026,” ucapnya dalam Webinar TERC Tax Update: Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 melalui Zoom, Kamis (11/6).

Baca Juga:

Menurutnya, ketentuan serupa juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Terbatas Orang Pribadi (PT OP) yang pada tahun 2025 telah memanfaatkan fasilitas tersebut. Mereka masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen pada tahun pajak 2026 sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Wahyu menjelaskan, PP 20 Tahun 2026 mulai berlaku pada 22 April 2026. Oleh karena itu, koperasi yang telah terdaftar sebelum tanggal tersebut tetap memperoleh hak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

“Koperasi yang terdaftar sebelum PP berlaku, yaitu sebelum 22 April 2026, masih dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen sesuai jangka waktunya. Misalnya koperasi yang terdaftar pada 2026 masih bisa menggunakan tarif tersebut hingga tahun 2029,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info