Ia juga menegaskan, surat keterangan untuk kepentingan pemotongan PPh Final 0,5 persen yang diterbitkan sebelum berlakunya PP 20 Tahun 2026 tetap sah dan dapat digunakan hingga masa berlakunya berakhir.
“Yang sudah memiliki surat keterangan UMKM yang terbit sebelum 22 April 2026 tetap berlaku. Jadi pelaku UMKM tidak perlu khawatir,” tambahnya.
Selain itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama masih memenuhi kriteria yang diatur dalam PP 55 Tahun 2022. Sementara wajib pajak badan selain PT OP dan koperasi yang telah terdaftar sebelum PP baru berlaku juga masih dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga berakhirnya masa pemanfaatan yang telah ditetapkan.
Wahyu menambahkan, wajib pajak orang pribadi maupun PT OP yang berdasarkan ketentuan baru tidak lagi memenuhi kriteria subjek pajak tetap diberikan kesempatan menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sampai akhir tahun 2026.
“Misalnya setelah dihitung omzetnya ternyata sudah lebih dari Rp4,8 miliar, tarif 0,5 persen masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2026. Mulai tahun 2027 baru menggunakan ketentuan tarif umum,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Wahyu juga mencontohkan sejumlah bentuk badan usaha seperti CV, Firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terdaftar sebelum berlakunya PP 20 Tahun 2026 masih dapat melanjutkan penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen sesuai sisa jangka waktu fasilitas yang dimiliki.
Sebagai ilustrasi, CV yang terdaftar pada 2023 dan masih memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, pada 2027 wajib pajak akan beralih ke tarif umum PPh badan.
















