Baru genap berusia dua bulan, PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan sudah menuai banyak kritik. PP yang diteken Presiden SBY tanggal 23 Februari 2012 itu dinilai mengandung banyak masalah. Mulai dari sekadar judul hingga substansi pasal per pasal dari PP tersebut.
Pakar hukum lingkungan Mas Achmad Santosa mengatakan substansi PP No 27 Tahun 2012 sebenarnya sebagian besar mengatur tentang analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Ota, sapaan pendiri Indonesian Center for Environmental Law ini, mencatat dari total 75 pasal dalam PP No 27 Tahun 2012, hanya 11 pasal mengatur tentang izin lingkungan.
Sedangkan dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, izin lingkungan telah diatur dalam enam pasal. Posisi UU No 32 Tahun 2009 sendiri adalah induk dari PP No 27 Tahun 2012. “Seharusnya PP tentang AMDAL dan izin lingkungan,” kritik Ota dalam acara seminar yang diselenggarakan hukumonline di Jakarta, Kamis (19/4).
Terkait substansi, Ota mencoba membandingkan antara PP No 27 Tahun 2012 dengan UU No 32 Tahun 2009. Dia mempersoalkan PP No 27 Tahun 2012 yang tidak mengatur proses pencabutan izin secara detail yang memperhatikan kepentingan pihak-pihak terkait. Padahal, lanjutnya, UU No 32 Tahun 2009 menerapkan sistem efek berantai izin lingkungan. Artinya, jika izin lingkungan dicabut, maka izin usaha dibatalkan.
Selain itu, Ota menilai PP No 27 Tahun 2012 melanggengkan birokratisasi perizinan di bidang lingkungan hidup. Pasalnya, PP tersebut masih menerapkan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, disamping izin lingkungan. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip-prinsip keintegrasian dan keterpaduan yang dianut UU No 32 Tahun 2009.
Ota mengutip isi Pasal 123 UU No 32 Tahun 2009 yang mewajibkan Indonesia untuk memberlakukan izin lingkungan hidup terintegrasi paling lambat satu tahun setelah UU No 32 Tahun 2009 ditetapkan.
“PP ini sangat rentan untuk diajukan judicial review karena bertentangan dengan undang-undang induknya (UU No 32 Tahun 2009, red),” ujar Ota.
Secara umum, dia juga menilai keberadaan PP No 27 Tahun 2012 ‘merugikan’ dunia usaha dan masyarakat. Bagi dunia usaha, kata Ota, PP tersebut tidak menciptakan iklim investasi yang kondusif karena masih berlaku birokratisasi perizinan. Sedangkan bagi masyarakat, PP tersebut tidak memberikan ruang partisipasi dalam proses pengambilan keputusan perizinan.
Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Imam Hendargo Abu Ismoyo menyangkal semua kritikan tersebut. Ditegaskan Imam, PP No 27 Tahun 2012 adalah jawaban atas masalah yang dihadapi dunia usaha terkait izin lingkungan.
“Itu kan kata pengamat. Saya sudah 25 tahun di lapangan makanya kita buat hal seperti ini. Saya tahu betul bagaimana yang harus dialternatifkan,” tukasnya usai menjadi pemateri dalam acara yang sama. Namun begitu, Imam mengakui bahwa perizinan idealnya memang terintegrasi.
Soal partisipasi masyarakat, menurut Imam, PP No 27 Tahun 2012 justru memberikan kesempatan tiga kali kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan penerbitan izin lingkungan. Kesempatan tersebut diberikan pada saat sebelum penyusunan dokumen AMDAL yang mekanismenya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. “Anda bisa lihat di PP-nya sendiri,” ujarnya.
Membandingkan dengan PP No 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, Imam mengatakan PP No 27 Tahun 2012 lebih memperkuat akses partisipasi masyarakat. Penguatan akses itu diantaranya ditunjukkan dengan adanya mekanisme tiga kali pengumuman dalam tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan. “Maka ruang masyarakat untuk memberikan saran, tanggapan dan pendapat akan lebih luas,” pungkasnya.
















