PPATK Minta Kewenangan Menunda Transaksi
Berita

PPATK Minta Kewenangan Menunda Transaksi

PPATK berharap memiliki aparat penyidik yang tidak hanya dari pihak kepolisian saja, tetapi juga pajak dan pasar modal.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Dari segi SDM, Yunus berharap PPATK dibekali dengan aparat penyidik yang tidak hanya penyidik polisi saja, tetapi juga penyidik pajak dan penyidik pasar modal. Penyidik dengan dengan latarbelakang pajak dan pasar modal diperlukan untuk menelusuri money laundering yang berasal dari kejahatan pajak atau pasar modal.

 

“Penyidik pajak atau penyidik pasar modal mungkin lebih menguasai tindak pidana asalnya dibandingkan dengan penyidik umum, sehingga diberikanlah kesempatan untuk menjadi penyidik di kasus-kasus dalam tindak pidana asal yang sangat khusus tadi,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Pansus RUU TPPU Harry Witjaksono mengatakan perluasan reporting parties membawa konsekuensi sanksi bagi reporting parties yang lalai menjalankan kewajibannya. Advokat dan notaris, misalnya, bisa dikenakan sanksi adminstratif dari organisasi. “Hukumannya bisa ditegur atau diskors, tergantung organisasi masing-masing,” ujar Harry.

 

Tidak masuk akal

Pakar Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih mengatakan, UU TPPU yang lama sudah cukup bagus. Kebanyakan substansi yang ditawarkan dalam RUU, menurut Yenti, tidak masuk akal. Misalnya, Pasal 81 yang menyebutkan bahwa untuk pidana pencucian uang dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan tidak perlu dibuktikan tindak pidana utamanya. Pasal inilah yang dijadikan pijakan PPATK saat meminta kewenangan penyelidikan.

 

Masalahnya, Yenti meragukan kemampuan PPATK dalam menyelidiki tindak pidana utama (predicate crime) dari money laundering. Jika usulan ini terealisir, Yenti khawatir merugikan banyak orang. “Tidak mungkin kalau ada orang tiba-tiba dicurigai punya uang banyak didakwa pencucian uang tanpa membuktikan darimana. Itu melanggar HAM sekali. Kalau kejahatan pencucian uang itu berasal dari illegal logging, apakah dia (PPATK) bisa menyelidiki illegal logging-nya?” tambahnya.

 

Lagipula, jika tindak pidana utamanya tidak perlu dibuktikan, maka akan sulit memenuhi unsur kejahatan yang disebut dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU TPPU. Menurut Yenti, jika tidak dibuktikan kejahatan utamanya, money laundering-nya juga akan lepas. “RUU terlalu emosional, progresif dan menggampangkan masalah,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info