PPATK Soroti Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Sektor Fintech
Berita

PPATK Soroti Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Sektor Fintech

Salah satu celah terjadinya TPPU-PT ini karena belum terdapat kewajiban bagi entitas fintech menyerahkan laporan rutin kepada PPATK. Sehingga, pelaku TPPU dengan mudah menyamarkan bahkan menyembunyikan hasil kejahatannya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dian melanjutkan saat ini industri jasa keuangan semakin terintegrasi sehingga apabila salah satu sektor mengalami krisis maka berisiko terhadap industri lainnya. Menurutnya, semakin dimanfaatkannya industri fintech dalam TPPU maka dikhawatirkan menimbulkan krisis pada industri jasa keuangan domestik.

 

“Yang bisa menjatuhkan sistem keuangan bukan hanya prudential regulation tapi juga sekarang ini yaitu financial integrity,” jelas Dian.

 

(Baca: Meraba Potensi TPPU di Industri Fintech)

 

Sehingga, dia merekomendasikan agar menetapkan industri fintech dan virtual asset sebagai pihak pelapor LTKM dengan mengamandemen PP 43 Tahun 2015. Selain itu, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK mengeluarkan pedoman atas penerapan program APU-PPT yang juga mendorong perkembangan inovasi keuangan digital.

 

Kemudian, dia juga mengusukan perlu ditetapkan LPP terhadap aktivitas penyelenggaraan jasa virtual aset. Dan, PPATK juga dapat mengeluarkan peraturan dan pedoman tentang tata cara pelaporan transaksi keuangan mencurigakan bagi fintech dan penyelenggara jasa virtual aset.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyampaikan penggunaan teknologi dalam sektor jasa keuangan merupakan dapat meningkatkan risiko tindak kejahatan berupa penyalahgunaan data pribadi, cyber crime, penyebaran hoax dan ujaran kebencian, hingga praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

 

Menurutnya, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia perlu senantiasa mengantisipasi dan memitigasi risiko yang muncul dari pemanfaatan teknologi tersebut.  Dalam hal ini, pemahaman mengenai lanskap, ekosistem, dan dinamika industri diperlukan sebelum mengeluarkan peraturan.

 

“Pemanfaatan digital menciptakan peluang bisnis melalui platform sharing ekonomi, bahkan dapat meningkatkan inklusi keuangan melalui beragam layanan teknologi finansial (fintech) yang berkembang,” ujar Darmin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait