Polemik mengenai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi menjadi perhatian publik, tidak terkecuali DPR dan Pemerintah. Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11).
Tiga nama yang dimaksud adalah Ira Puspadewi yang merupakan Direktur Utama PT ASDP, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga:
- Ini Harapan Keluarga Setelah Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun
- Pakar Peringatkan Bahaya Samakan Risiko Bisnis dengan Korupsi dalam Putusan ASDP
Dasco mengatakan, pemberian rehabilitasi ini bermula dari adanya pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI. Dewan, kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara mulai dilakukan penyidikan sejak bulan juli 2024.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono," terang Dasco.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, usulan dari permohonan DPR RI itu ditindaklanjuti selama satu pekan ini oleh Menteri Hukum yang memberikan saran kepada Presiden untuk memberikan rehabilitasi.
















