Prabowo Beri Rehabilitasi Pada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Utama

Prabowo Beri Rehabilitasi Pada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Penasihat hukum berharap kliennya segera dibebaskan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

"Kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas oleh Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang disebutkan. Kasusnya cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta dengan beberapa orang jajaran di ASDP atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. 

Berdasarkan permohonan dari tersebut, Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan persetujuan. "Dan baru pada sore ini Presiden bubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan kepada publik," tambahnya. 

Soesilo Aribowo, selaku penasihat hukum Ira, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo dan DPR RI atas keputusan ini. Menurutnya sejak awal kasus yang membelit kliennya tersebut memang bukan merupakan ranah tindak pidana korupsi. 

"Kami terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang melihat secara utuh bahwa tidak ada perkara ini masuk dalam tindak pidana korupsi. Kami juga berterima kasih kepada Bang Dasco, Pak Mensesneg, dan Pak Teddy yang tadi menyampaikan hal itu," ujar Soesilo kepada Hukumonline.

Menurut Soesilo, dengan pemberian rehabilitasi ini berarti kliennya tidak lagi harus menjalani hukuman. Oleh karena itu ia berharap kliennya bisa dibebaskan dari ruang tahanan malam ini juga. 

"Rehabilitasi pemulihan harkat martabat menjadi manusia, tindak pidananya tidak dijalankan lagi. Makanya malam ini saya menuju rutan dan menginginkan klien saya untuk dilepaskan, karena tidak ada lagi alasan penahanan," terangnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info