Prabowo Beri Rehabilitasi Pada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Utama

Prabowo Beri Rehabilitasi Pada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Penasihat hukum berharap kliennya segera dibebaskan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi cs terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Foto: Sekneg
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi cs terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Foto: Sekneg

Polemik mengenai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi menjadi perhatian publik, tidak terkecuali DPR dan Pemerintah. Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. 

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11). 

Tiga nama yang dimaksud adalah Ira Puspadewi yang merupakan Direktur Utama PT ASDP, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

Baca Juga:

Dasco mengatakan, pemberian rehabilitasi ini bermula dari adanya pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI. Dewan, kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara mulai dilakukan penyidikan sejak bulan juli 2024. 

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono," terang Dasco. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, usulan dari permohonan DPR RI itu ditindaklanjuti selama satu pekan ini oleh Menteri Hukum yang memberikan saran kepada Presiden untuk memberikan rehabilitasi. 

"Kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas oleh Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang disebutkan. Kasusnya cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta dengan beberapa orang jajaran di ASDP atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. 

Berdasarkan permohonan dari tersebut, Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan persetujuan. "Dan baru pada sore ini Presiden bubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan kepada publik," tambahnya. 

Soesilo Aribowo, selaku penasihat hukum Ira, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo dan DPR RI atas keputusan ini. Menurutnya sejak awal kasus yang membelit kliennya tersebut memang bukan merupakan ranah tindak pidana korupsi. 

"Kami terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang melihat secara utuh bahwa tidak ada perkara ini masuk dalam tindak pidana korupsi. Kami juga berterima kasih kepada Bang Dasco, Pak Mensesneg, dan Pak Teddy yang tadi menyampaikan hal itu," ujar Soesilo kepada Hukumonline.

Menurut Soesilo, dengan pemberian rehabilitasi ini berarti kliennya tidak lagi harus menjalani hukuman. Oleh karena itu ia berharap kliennya bisa dibebaskan dari ruang tahanan malam ini juga. 

"Rehabilitasi pemulihan harkat martabat menjadi manusia, tindak pidananya tidak dijalankan lagi. Makanya malam ini saya menuju rutan dan menginginkan klien saya untuk dilepaskan, karena tidak ada lagi alasan penahanan," terangnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info