Pradnyawati: Tak Sampai 5 Law Firm Jago Hukum Perdagangan Internasional
Wawancara Khusus:

Pradnyawati: Tak Sampai 5 Law Firm Jago Hukum Perdagangan Internasional

Untuk fee lawyer tergantung kontrak yang disepakati. Tapi, reputasi dan pengalaman suatu firma hukum memang sangat mempengaruhi besaran biaya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

Hukum Perdagangan Internasional merupakan ranah hukum yang cukup kompleks dimana ia tidak hanya berbicara mengenai prinsip hukum internasional secara umum namun juga aturan–aturan WTO, regulasi perdagangan negara mitra dan melibatkan teori–teori ekonomi, akuntansi dan bisnis serta peta geoekonomi dan geopolitik perdagangan dunia. Seorang lawyer Hukum Perdagangan Internasional harus mampu menguasai semuanya itu, di samping tentunya kemampuan analisa hukum dan penyusunan kertas gugatan dan pembelaan ketika bersengketa dengan negara mitra dagang maupun ketika beracara di WTO.

Jadi menurut saya yang paling utama: Pertama, latar belakang pendidikan. Sayangnya masih terbatas perguruan tinggi terutama fakultas hukum di dalam negeri yang mempunyai kekhususan di bidang hukum perdagangan internasional. Kedua, harus aktif mengikuti program internship di Sekretariat WTO dan Lembaga bantuan hukum WTO yaitu Advisory Center for WTO Law (ACWL) untuk mendapatkan pengalaman.

Benarkah biaya yang dibutuhkan setiap ke forum arbitrase mencapai Rp5 miliar?
Terkait biaya lawyer, sangat tergantung pada kontrak yang disepakati. Perlu dicatat reputasi dan pengalaman suatu firma hukum memang sangat mempengaruhi besaran biaya. Selain itu, biaya juga tergantung pada tahapan mana kita menggunakan jasa lawyer. Untuk referensi besaran biaya lawyer, dapat dilihat biaya lawyer ACWL yang dapat diakses di www.acwl.ch/.

Penelusuran hukumonline, Fee Lawyer yang tertera di website ACWL, sebagai berikut:
http://www.acwl.ch/fees/.

Benarkah penganggarannya tak jelas di lembaga mana?
Tidak benar. Penanganan sengketa WTO dikoordinasikan oleh Direktorat Perundingan Multilateral karena focal point pada WTO. Kemendag memiliki unit yang tugas dan fungsinya memberikan advokasi hukum terkait perdagangan internasional termasuk penanganan sengketa di WTO yaitu Biro Advokasi Perdagangan di bawah Sekretariat Jenderal Kemendag. Penganggaran akan dilakukan oleh Biro tersebut setelah ada permintaan pengadaan jasa lawyer dari Direktorat Perundingan Multilateral.

Selain itu, Kemendag juga memiliki unit yang tugas dan fungsinya mengamankan akses pasar ekspor Indonesia di luar negeri yaitu Direktorat Pengamanan perdagangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri. Penganggaran juga dilakukan di unit ini terkait pengadaan jasa lawyer yang akan memperkuat dan membantu pemerintah dalam memberikan advokasi dan pembelaan bagi eksportir yang ekspornya mengalami hambatan trade remedies.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait