Praktik Lancung Haji Ilegal Terulang di Kupang
Aktual

Praktik Lancung Haji Ilegal Terulang di Kupang

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Menurutnya, Pemerintah Kota Kupang memandang penting melibatkan aparat kepolisian dalam mengungkap oknum pembuatan KTP palsu ini, karena sudah masuk tindak pidana. Dan oleh karenanya hal itu sudah menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Pemerintah Kota Kupang menilai ada jaringan yang kuat dalam konteks pembuatan KTP palsu tersebut, baik berkaitan dengan pengurusan haji ini dan juga untuk kepentingan lainnya.
"Misalnya soal perdagangan manusia berkedok tenaga kerja Indonesia dari sejumlah daerah di NTT ini yang tentunya juga dapat memanfaatkan jaringan pembuat KTP palsu ini," kata Yos.
Untuk musim haji tahun ini, Kota Kupang mendapatkan kuota 159 orang dengan jumlah jamaah laki-laki 64 orang dan jamaah perempuan 95 orang.
Para jamaah calon haji itu tersebar di empat kecamatan dari enam kecamatan yang ada, masing-masing Kecamatan Kelapa Lima 66 orang jamaah, Oebobo 53 orang, Alak 23 orang dan Kecamatan Maulafa berjumlah 17 orang.
Setelah 177 jemaah haji asal Indonesia dilanda masalah di Filipina, praktik lancung ibadah haji dengan mengunakan identitas palsu, kembali terulang. Praktik ini ditemukan di Kupang Nusa Tenggara Timur.Menurut Wali Kota Kupang Jonas Salean melalui Asisten Politik Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang Yos Rera Beka, sebanyak 33 orang jemaah haji dari Kota Kupang diketahui beridentitas palsu. Mereka tergabung dalam 156 jemaah yang rencananya bakal berangkat dari ibu kota NTT itu.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info