Berdasarkan hasil penelusuran itulah, Pemerintah Kota Kupang berkeyakinan sebanyak 33 orang jamaah calon haji Kota Kupang itu adalah penduduk siluman Kota Kupang. Mereka datang dari daerah lain hanya untuk mengisi kuota haji milik daerah ini saja."Setelah kami input data diri mereka ke dalam server, ternyata tidak ditemukan 33 nama itu sebagai warga penduduk Kota Kupang. Mereka justru merupakan penduduk dan warga Surabaya di Jawa Timur dan Makassar," kata Yos.Menurut Yos, setelah gelindingan isu terkait calon haji berdokumen palsu berupa KTP palsu milik Kota Kupang itu, Pemerintah Kota Kupang membentuk tim penelusuran ke sejumlah instansi dan dinas untuk mengungkap persoalan itu. (Baca juga: Menyelisik Payung Hukum Jika Tertipu Biro Perjalanan Haji)Yos Rera Beka jika melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Kupang, maka sanksi terberat dengan pemecatan tentu akan diterapkan. "Pemerintah tidak akan main-main dengan persoalan ini. Ini menyangkut hajat hidup dan azasi manusia," katanya.Rencananya setelah penelusuran ini, pemerintah daerah akan melibatkan kepolisian. "Pelibatan aparat kepolisian sangat dimungkinkan agar oknum dan jaringan pembuat KTP palsu bisa ditangkap dan tidak lagi beroperasi melakukan aksinya yang merugikan daerah dan masyarakat Kota Kupang," kata Yos.Menurutnya, Pemerintah Kota Kupang memandang penting melibatkan aparat kepolisian dalam mengungkap oknum pembuatan KTP palsu ini, karena sudah masuk tindak pidana. Dan oleh karenanya hal itu sudah menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.Pemerintah Kota Kupang menilai ada jaringan yang kuat dalam konteks pembuatan KTP palsu tersebut, baik berkaitan dengan pengurusan haji ini dan juga untuk kepentingan lainnya."Misalnya soal perdagangan manusia berkedok tenaga kerja Indonesia dari sejumlah daerah di NTT ini yang tentunya juga dapat memanfaatkan jaringan pembuat KTP palsu ini," kata Yos.Untuk musim haji tahun ini, Kota Kupang mendapatkan kuota 159 orang dengan jumlah jamaah laki-laki 64 orang dan jamaah perempuan 95 orang.Para jamaah calon haji itu tersebar di empat kecamatan dari enam kecamatan yang ada, masing-masing Kecamatan Kelapa Lima 66 orang jamaah, Oebobo 53 orang, Alak 23 orang dan Kecamatan Maulafa berjumlah 17 orang.