Praktisi Dukung SEMA tentang Dokumen Elektronik
Utama

Praktisi Dukung SEMA tentang Dokumen Elektronik

MA menjadikan kelengkapan dokumen elektronik sebagai prosedur tetap untuk pemberkasan perkara kasasi dan PK.

Mys/Ihw
Bacaan 2 Menit

 

Pada zaman serba teknologi ini, menurut Fikri, sudah tidak tepat lagi alasan berkas perkara tak didokumentasikan dalam bentuk elektronik. Pembuatan dokumen elektronik harus dimulai dari proses awal berperkara, yaitu pengadilan.

 

Meskipun sifat SEMA tidak mengikat pihak di luar Mahkamah Agung, advokat dan jaksa perlu mendukung kebijakan ini demi efisiensi dan efektivitas proses berperkara. Ini juga memudahkan akses pencari keadilan. Agar implementasinya kuat, Fikri dan Firman Wijaya sepakat kewajiban mendokumentasikan secara elektronik berkas perkara diperluas. "Karena sifatnya hanya mengikat internal di lingkungan Mahkamah Agung, daya lakunya tidak kuat. Seharusnya diusulkan dalam rumusan UU Kekuasaan Kehakiman atau UU Mahkamah Agung nanti," usul Firman.

 

Pencocokan

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih menyambut baik SEMA No. 14 Tahun 2010, seperti halnya Fikri dan Firman. Namun, Erna berpendapat penerapan protap dokumen elektronik bukan tanpa masalah.

 

Suatu dokumen elektronik sangat gampang diubah. Berkas perkara adalah dokumen hukum yang mempunyai implikasi luas. Jika tidak ditangani secara hati-hati, bukan mustahil pihak tertentu mengubah isi dokumen elektronik perkara. Dan perubahan itu bisa mempengaruhi pengambilan putusan. “Kalau berubah, bisa merugikan pencari keadilan,” kata dia.

 

Itu sebabnya, Erna menyarankan pengadilan, terutama hakim, tetap harus mencocokkan dokumen elektronik dengan dokumen resmi perkara yang berbentuk hardcopy. Jika perlu,  Mahkamah Agung membangun sistem perlindungan dokumen sehingga tidak mudah diubah. “Misalnya dibuat dalam bentuk PDF,” Erna mengusulkan.

 

Kekhawatiran Erna juga singgung Firman. Kalau hakim semata-mata menggunakan dokumen elektronik, bukan mustahil menimbulkan kerancuan. "Akan timbul masalah mengenai otentisitas data," ujarnya.

 

Tags: