Praktisi Hukum dan Bankir Harapkan Restrukturisasi Utang Jadi “Obat” Covid-19
Utama

Praktisi Hukum dan Bankir Harapkan Restrukturisasi Utang Jadi “Obat” Covid-19

Restrukturisasi utang diharapkan membantu pelaku usaha terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang tersebut.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Tekanan ekonomi sangat besar, kehadiran pemerintah negara sangat diperlukan. Hampir 50 persen UMKM temporary lumpuh apabila tidak cepat dikhawatirkan kelumpuhan ini bagi teman-teman UMKM jadi permanen ini yang ingin dihindarkan,” jelas Rosan.

Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Friderica Widyasari Dewi mengatakan saat pandemi Covid-19 pihaknya menerima permintaan pendampingan dari industri jasa keuangan yang ingin mengetahui profil debitur.

“Di saat-saat seperti ini kami banyak dapat pendampingan untuk restrukturisasi. Ada profesi penunjang seperti perusahaan sekuritas untuk restrukturisasi ini karena kami punya tim riset yang andal untuk mengetahui fix income equity, kami mengulas kondisi sectoral, melihat aspek likuiditas, serta menganalisis forecast kemampuan industri ini kedepan dalam mereview debitur-debitur dampak Covid-19,” jelas Friderica

Dia menyambut positif program restrukturisasi tersebut karena dapat membantu dunia usaha menghadapi krisis Covid-19. “Pemerintah bersama bank sentral, regulator juga berusaha melindungi ekonomi dan sistem keuangan negara sambal mencegah infeksi lebih lanjut. BI memotong bunga acuan tiga kali, melonggarkan kebijakan moneter, menstabilkan Rupiah dan pasar obligasi. Ini membantuk likuiditas sistem perbankan. OJK dan BEI juga mengeluarkan kebijakan mengurangi tekanan Covid-19. Namun, harus hati-hati karena akar penyebab krisis, Covid-19, belum berakhir,” ujar Friderica.

Managing Partner Ivan Almaida Baely dan Firmansyah (IABF) Law Firm, Ivan Baely mengatakan restrukturisasi utang merupakan salah satu upaya penyelamatan dunia usaha menghadapi Covid-19. Dia menjelaskan pelaku usaha dan pihak perbankan atau perusahaan pembiayaan dapat menerapkan mekanisme restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu atau penjadwalan kembali, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penurunan suku bunga, penambahan fasilitas kredit hingga konversi utang menjadi saham.

Kemudian, dia juga menjelaskan mengenai persiapan bagi debitur saat mengajukan restrukturisasi seperti self assessment kondisi keuangan, proyeksi bisnis, aset dan kemampuan pembayaran. Selain itu, debitur juga harus menyiapkan kerangka restrukturisasi untuk didiskusikan dengan kreditur. Dia juga mengingatkan agar debitur memiliki niat baik, kejujuran, keterbukaan, kemauan serta keyakinan untuk menyelesaikan utang-utang tersebut.

“Yang harus diperhatikan niat baik, kejujuran atas diri sendiri, keterbukaan kepada kreditur, kemauan bekerja sama dengan kreditur dan keyakinan atas kesanggupan pelaksaaan restrukturisasi,” jelas Ivan.

Tags:

Berita Terkait