Praktisi Ingatkan PKPU dan Kepailitan Bisa Kembali Naik Bila AS Resesi
Terbaru

Praktisi Ingatkan PKPU dan Kepailitan Bisa Kembali Naik Bila AS Resesi

Resesi di Amerika pasti mempengaruhi Indonesia karena mereka akan menjaga likuiditas masing-masing sampai ekonomi kembali pulih. Minimal dengan menarik uang mereka dari pasar Indonesia.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Praktisi Ingatkan PKPU dan Kepailitan Bisa Kembali Naik Bila AS Resesi
Hukumonline

Pemerintah dan pelaku usaha diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesehatan ekonomi Indonesia karena dengan adanya prediksi akan terjadi resesi di Amerika Serikat (AS), dapat meningkatkan jumlah perusahaan yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.

“Resesi di Amerika pasti mempengaruhi Indonesia karena mereka akan menjaga likuiditas masing-masing sampai ekonomi kembali pulih. Minimal dengan menarik uang mereka dari pasar Indonesia sehingga menekan nilai tukar rupiah dan saham,” jelas praktisi hukum restrukturisasi utang Hendra Setiawan Boen dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (4/7).

Banyak ekonom Wall Street memprediksi AS akan mengalami resesi atau pertumbuhan ekonomi negatif dalam waktu dekat. Berdasarkan data dari GDPNow milik Federal Reserve Negara Bagian Atlanta, pertumbuhan ekonomi AS pada kuartal II tercatat negatif 2,1 persen setelah kuartal I negatif 1,6 persen. Pertumbuhan negatif dua kuartal secara beruntun telah memenuhi definisi teknis resesi ekonomi.

Baca Juga:

Hendra yang juga Managing Partner Frans & Setiawan Law Office ini juga menuturkan selain keluarnya arus modal asing dari pasar Indonesia, pelaku usaha AS akan mengurangi impor barang dari mitra dagang, termasuk Indonesia. Berarti sektor rill seperti ekspor juga akan terdampak. Karena nilai tukar rupiah melemah, maka pembayaran utang maupun pembelian dari pihak Indonesia ke pihak luar akan semakin mahal.

"Sementara itu, tekanan terhadap pelaku usaha dan masyarakat umum turut datang dari kebijakan Pemerintah Indonesia sendiri seperti membatasi konsumsi BBM bersubsidi, kenaikan listrik, pajak dan lain sebagainya. Padahal dunia usaha baru melakukan recovery setelah COVID mereda,” lanjut pria yang tercatat sebagai 40 advokat muda berprestasi Asia versi Thomson Reuters ini.

Hendra menjelaskan “Dalam skenario pendapatan menurun sementara pengeluaran meningkat pasti mengganggu keuangan pelaku usaha Indonesia. Dalam kondisi keuangan morat-marit mereka bisa kesulitan membayar utang dan kreditur dapat memilih jalur PKPU atau kepailitan, otomatis pendaftaran perkara PKPU dan pailit juga akan meningkat.”

Hendra berharap apabila perkara PKPU dan pailit kembali naik maka tidak perlu ada langkah panik dan terburu-buru dari pemerintah dan pengusaha, seperti yang terjadi saat PKPU dan pailit naik karena COVID dua tahun belakangan, di mana mereka mengusulkan moratorium pendaftaran PKPU dan pailit.

Setiap masalah, menurut Hendra, pasti ada pemecahannya. Sejak awal pandemi Hendra sudah menegaskan perkara PKPU dan pailit naik karena COVID, sehingga untuk mencegah semakin naik, COVID harus diatasi dulu.

Sekarang apabila PKPU dan pailit kembali naik karena AS resesi, maka solusi satu-satunya menunggu resesi tersebut selesai. Sementara itu ada baiknya, lanjut dia, memperketat pengeluaran sambil melakukan restrukturisasi utang dengan kreditur sebelum mereka ramai-ramai mendaftarkan PKPU dan pailit.

Tags:

Berita Terkait