Karena tidak ada tanggapan, Batavia menganggap tergugat mengundurkan diri dari perusahaan. Dengan demikian, secara otomatis Perjanjian Ikatan Dinas tersebut berakhir karena keinginan tergugat. Atas tindakan tersebut, pada 4 Mei 2009 Batavia mengirimkan surat pemberitahuan yang pada intinya meminta pengembalian biaya pendidikan dan pelatihan sebagai pramugari beserta sanksi denda.
Namun, lagi-lagi surat tersebut tidak diindahkan tergugat. Alhasil, perusahaan melayangkan dua kali surat teguran, yaitu pada 10 Mei 2012 dan 7 September 2012. Sayangnya, iktikad baik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini sama sekali diabaikan tergugat. Dengan demikian, menurut Catur dalam berkas gugatannya mengatakan bahwa tergugat telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdatayang menyatakan suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Tudingan ini bukannya tanpa alasan. Pasalnya, Batavia Air mengklaim perjanjian tersebut dibuat para pihak sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Yaitu para pihak membuat kontrak dan membubuhkan tanda tangan tersebut dalam keadaan tanpa paksaan. Konsekuensinya adalah, menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang dibuat tersebut secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana yang diperkuat dengan Pasal 1340 KUHPerdata.
Atas tindakan tergugat, Batavia mengklaim juga mengalami kerugian immaterial berupa terganggunya jadwal penerbangan yang telah diatur. Akibatnya, perusahaan mengalami kehilangan kepercayaan dari penumpang, vendor, dan rekan bisnis. Parahnya lagi, tindakan tergugat juga membawa pengaruh buruk kepada pramugari lain sehingga menimbulkan kondisi kerja yang buruk.
"Hal ini berdampak pada berkurangnya pendapatan perusahaan penggugat sebesar Rp1 miliar," lanjut Catur.
Untuk itu, Batavia meminta majelis mengabulkan gugatannya dan menghukum tergugat untuk membayar semua kerugian yang dialami penggugat dengan rincian biaya pendidikan sebesar Rp16,5 juta beserta denda sebesar AS$7.500 dan kerugian immaterial senilai Rp1 miliar. Demi menghindari upaya tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya, maskapai penerbangan ini juga meminta majelis meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan di Jawa Barat.
"Karena gugatan penggugat didasarkan pada fakta-fakta hukum dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh tergugat, penggugat memohon kepada majelis agar memberi keputusan hukum yang dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada bantahan, perlawanan, banding, maupun kasasi," pungkasnya.
Sayangnya, dalam persidangan tersebut baik tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak hadir di persidangan.
















