Presiden Direktur PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio mengaku tidak mengetahui uang yang dikeluarkan oleh PT Onamba digunakan oleh Manajer Sumber Daya Manusia PT Onamba Odih Juanda untuk menyuap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari.
Ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/10), Toshio yang berkewarganegaraan Jepang itu mengatakan hanya dilapori oleh Odih bahwa uang tersebut diperlukan untuk berperkara di PHI Bandung.
"Yang dia laporan untuk berperkara di pengadilan dibutuhkan biaya. Tapi kapan dibayarkan, kepada siapa, dan di mana tidak dilaporkan," ujar Toshio yang dalam persidangan didampingi oleh penerjemah berbahasa Jepang.
Toshio yang menjabat Presiden Direktur PT Onamba sejak 2009 itu mengatakan ia menyerahkan sepenuhnya kepada Odih penyelesaian perkara PT Onamba yang menggugat 176 karyawan karena mogok kerja tidak sah.
Pada Oktober 2009, ia mengaku memberi izin kepada Odih untuk pergi ke Bandung namun tidak mengetahui bahwa kepergian Odih itu untuk bertemu dengan panitera PHI Bandung Ike Wijayanto dan Imas guna membicarakan biaya yang harus disediakan PT Onamba untuk memenangkan gugatan.
Menurut Toshio, Odih kemudian meminta uang yang dikatakan sebagai biaya untuk berperkara setiap kali ingin berangkat ke Bandung. Uang yang dikeluarkan PT Onamba, seingat Toshio, mencapai Rp400 juta untuk berperkara di PHI Bandung yang diberikan dalam 10 tahap kepada Odih.
Ia mengaku menyampaikan kepada Odih bahwa PT Onamba tidak bisa menyediakan uang dalam jumlah besar secara sekaligus dan karena itu dibayarkan secara bertahap.
Toshio juga mengaku PT Onamba mengeluarkan uang Rp200 juta untuk melanjutkan perkara sampai tahap kasasi. Berdasarkan keterangan Odih, Toshio mengatakan uang itu diperlukan untuk biaya berperkara di Mahkamah Agung.
Dalam keterangannya, Toshio mengatakan ia tidak pernah mendatangi PHI Bandung dan tidak mengenal Ike Wijayanto maupun Imas Dianasari.
Toshio mengatakan penanganan perkara PT Onamba Indonesia di PHI Bandung dipercayakan sepenuhnya kepada Odih yang telah 14 tahun mengurusi masalah sumber daya manusia di PT Onamba.
Dalam dakwaan JPU, Toshio dinyatakan sebagai penyedia dana Rp352 juta dan memberi fasilitas menginap di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, kepada Imas untuk memenangkan gugatan PT Onamba Indonesia terhadap karyawan karena pemogokan kerja tidak sah.
Toshio yang diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun itu juga menyediakan dana Rp200 juta sesuai permintaan Imas guna mengatur agar kasasi yang diajukan karyawan PT Onamba Indonesia dalam kasus tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
Toshio menandatangani advance payment requesition, Bank Payment Voucher PT Onamba Indonesia, dan cek BII, untuk pembayaran uang yang diserahkan oleh Manajer Sumber Daya Manusia PT Onamba Odih Juanda kepada Imas.
Untuk perbuatan memberi uang kepada Imas, Toshio dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan primer dan pasal 13 UU yang sama jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan subsider.
Sedangkan untuk perbuatan percobaan menyuap hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) Arief Soedjito agar menolak kasasi yang diajukan oleh karyawan PT Onamba Indonesia, Shiokawa didakwa secara alternatif dengan pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP pada dakwaan pertama atau pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU yang sama jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP pada dakwaan kedua.
















