"Akhirnya saya mendapatkan keadilan," kata Ny Nani Nurani di hadapan wartawan yang mengerubunginya usai sidang di gedung PTUN Jakarta di Jalan Sentra Primer Pulo Gebang, Jakarta Timur. "Saya telah kembali menjadi warga negara Indonesia yang utuh," tambahnya.
Majelis hakim PTUN memang baru saja mengetukkan palu keputusan yang memenangkan Ny Nani selaku penggugat. Menurut majelis, adalah tidak benar tindakan yang dilakukan Camat Koja, Jakarta Utara, menolak membuatkan KTP seumur hidup bagi Ny Nani hanya karena tuduhan yang bersangkutan terlibat organisasi terlarang.
Majelis berargumen bahwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan, hingga kini belum ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Ny Nani terlibat PKI atau organisasi terlarang lainnya. Hakim mengutip asas hukum: seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum pengadilan menyatakan demikian.
Memang benar bahwa mantan penari Istana Cipanas itu ikut memeriahkan HUT PKI di Cianjur pada Juni 1965. Tetapi, keikutsertaannya di situ bukan jaminan keterlibatan dalam organisasi terlarang.
Apalagi, penggugat memang seorang penari dan juga staf Dinas Kebudayaan Cianjur. Sebagai bukti tambahan, hakim mengutip buku daftar orang-orang yang terlibat PKI yang diajukan tergugat sebagai bukti. Ternyata, dalam daftar itu kedudukan Ny Nani dikosongkan, tidak seperti nama lain yang berisi kode PR (Pemuda Rakyat) atau kode lain.
Lagi pula, masih kata majelis, Peperda sudah mengeluarkan surat pembebasan penggugat, yaitu SK No. 5696/Inrehab/B-2/XI/1975, dengan perintah dibebaskan secara penuh. Oleh karena argumen keterlibatan dikesampingkan, maka argumen penolakan KTP seumur hidup pun dikesampingkan majelis hakim.
Maka, di mata majelis, tindakan Camat Koja Jakarta Utara menolak memberikan KTP seumur hidup adalah tindakan yang tidak benar dari seorang pejabat tata usaha negara.
















