Presiden Apresiasi Upaya MA Memperluas Sistem Peradilan Elektronik
Laptah MA 2020:

Presiden Apresiasi Upaya MA Memperluas Sistem Peradilan Elektronik

Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di Mahkamah Agung terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden Jokowi saat memberi sambutan dalam Sidang Pleno Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020, Rabu (17/2). Foto: RES
Presiden Jokowi saat memberi sambutan dalam Sidang Pleno Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020, Rabu (17/2). Foto: RES

Pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah Mahkamah Agung (MA) untuk terus mengoptimalkan sistem peradilan yang modern. Upaya yang telah dilakukan yakni menyelenggarakan sistem peradilan elektronik melalui sistem e-Court, e-Litigation, dan kemudian diperluas ke sistem peradilan pidana secara elektronik. Upaya ini mendapat apresiasi dari Presiden Joko Widodo saat memberi sambutan dalam acara Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020.  

Presiden Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 memaksa semua lembaga untuk bekerja dengan cara baru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yakni mengurangi pertemuan tatap muka dan mencegah kerumunan dengan menerapkan penggunaan teknologi. Cara kerja baru yang dilakukan MA ini dengan mengakselerasi penggunaan teknologi informasi baik dalam bentuk e-Court dan e-Litigation.

“Agar pelayanan kepada masayarakat pencari keadilan tidak terganggu dan kualitas putusan jugga tetap terjaga,” kata Jokowi dalam memberikan kata sambutan secara daring dalam kegiatan Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020 yang diselenggarakan secara daring dan luring, Rabu (17/2/2021). (Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, Jumlah Perkara e-Court Naik 295 Persen)

Sebelum pandemi Covid-19 terjadi, Jokowi mencatat MA memang sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Kondisi pandemi Covid-19 justru mempercepat terwujudnya rencana besar tersebut. Menurutnya, momentum pandemi ini dapat digunakan untuk melakukan transformasi secara fundamental. Terobosan oleh penyelenggara peradilan sangat penting dan membuktikan sistem peradilan mampu beradaptasi dengan cepat.

“Terus berinovasi agar mampu melayani masyarakat lebih cepat dan lebih baik. Tadi angka-angkanya persentasenya juga sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung,” kata Presiden.

Kendati mengapresiasi implementasi peradilan elektronik, tapi Jokowi mengingatkan akselerasi penggunaan teknologi bukan tujuan akhir. Ini adalah pintu masuk transformasi yang lebih luas, dan besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mempercepat terwujudnya peradilan yang modern.

“Pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada upaya-upaya yang telah dilakukan MA untuk memperluas implementasi e-Court dan e-Litigation pada perkara pidana, pidana milier, dan jinayat, dan peningkatan versi direktori putusan,” ujar Jokowi.

Jokowi mengaku gembira karena penyelesaian perkara melalui aplikasi e-Court mendapatkan respon sangat baik dari masyarakat. Jika dibandingkan tahun 2019 jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court meningkat 295 persen di tahun 2020 dan 8.560 perkara telah disidangkan melalui e-Litigation.

Menurut Jokowi, penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di MA terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan. “Jumlah perkara yang diterima (tahun 2020, red) terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah, tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan,” paparnya.

Dia berharap ke depan MA terus meningkatkan kualitas e-Court. Begitu juga dengan standardisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan (e-Verdict) serta perluasan e-Court untuk perkara perdata yang bersifat khusus. “Saya juga berharap MA dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor melalui berbagai putusan yang diterbitkan, antara lain mengurangi disparitas pemidanaan.”

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan di balik musibah pandemi Covid-19 ada hikmah positif bagi lembaga peradilan karena pandemi ini mendorong terbentuknya regulasi tentang administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik. Mengacu Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2015 proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke elektronik seharusnya dilakukan tahun 2021-2025.

“Kita patut bersyukur karena sistem peradilan elektronik telah berhasil diwujudkan setahun lebih cepat dari yang diamanatkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin menjelaskan tujuan utama sistem peradilan modern untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan memberi kemudahan pencari keadilan dalam menyelesaikan persoalannya. Dengan sistem peradilan elektronik para pihak dapat mengikuti proses peradilan dari mana saja tanpa harus mengorbankan waktu produktifnya hanya untuk datang langsung ke pengadilan.

“Durasi yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa dapat lebih cepat dan terukur karena semua tahapan dalam proses berperkara telah terjadwal pada sistem perangkat yang terintegrasi.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info