Presiden Apresiasi Upaya MA Memperluas Sistem Peradilan Elektronik
Laptah MA 2020:

Presiden Apresiasi Upaya MA Memperluas Sistem Peradilan Elektronik

Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di Mahkamah Agung terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden Jokowi saat memberi sambutan dalam Sidang Pleno Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020, Rabu (17/2). Foto: RES
Presiden Jokowi saat memberi sambutan dalam Sidang Pleno Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020, Rabu (17/2). Foto: RES

Pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah Mahkamah Agung (MA) untuk terus mengoptimalkan sistem peradilan yang modern. Upaya yang telah dilakukan yakni menyelenggarakan sistem peradilan elektronik melalui sistem e-Court, e-Litigation, dan kemudian diperluas ke sistem peradilan pidana secara elektronik. Upaya ini mendapat apresiasi dari Presiden Joko Widodo saat memberi sambutan dalam acara Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020.  

Presiden Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 memaksa semua lembaga untuk bekerja dengan cara baru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yakni mengurangi pertemuan tatap muka dan mencegah kerumunan dengan menerapkan penggunaan teknologi. Cara kerja baru yang dilakukan MA ini dengan mengakselerasi penggunaan teknologi informasi baik dalam bentuk e-Court dan e-Litigation.

“Agar pelayanan kepada masayarakat pencari keadilan tidak terganggu dan kualitas putusan jugga tetap terjaga,” kata Jokowi dalam memberikan kata sambutan secara daring dalam kegiatan Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020 yang diselenggarakan secara daring dan luring, Rabu (17/2/2021). (Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, Jumlah Perkara e-Court Naik 295 Persen)

Sebelum pandemi Covid-19 terjadi, Jokowi mencatat MA memang sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Kondisi pandemi Covid-19 justru mempercepat terwujudnya rencana besar tersebut. Menurutnya, momentum pandemi ini dapat digunakan untuk melakukan transformasi secara fundamental. Terobosan oleh penyelenggara peradilan sangat penting dan membuktikan sistem peradilan mampu beradaptasi dengan cepat.

“Terus berinovasi agar mampu melayani masyarakat lebih cepat dan lebih baik. Tadi angka-angkanya persentasenya juga sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung,” kata Presiden.

Kendati mengapresiasi implementasi peradilan elektronik, tapi Jokowi mengingatkan akselerasi penggunaan teknologi bukan tujuan akhir. Ini adalah pintu masuk transformasi yang lebih luas, dan besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mempercepat terwujudnya peradilan yang modern.

“Pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada upaya-upaya yang telah dilakukan MA untuk memperluas implementasi e-Court dan e-Litigation pada perkara pidana, pidana milier, dan jinayat, dan peningkatan versi direktori putusan,” ujar Jokowi.

Jokowi mengaku gembira karena penyelesaian perkara melalui aplikasi e-Court mendapatkan respon sangat baik dari masyarakat. Jika dibandingkan tahun 2019 jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court meningkat 295 persen di tahun 2020 dan 8.560 perkara telah disidangkan melalui e-Litigation.

Tags:

Berita Terkait