Presiden Diminta Tempuh Langkah Ini untuk Hentikan RUU KPK
Utama

Presiden Diminta Tempuh Langkah Ini untuk Hentikan RUU KPK

Pemerintah akan mempelajari dulu materi draf Revisi UU KPK tersebut secara hati-hati.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Presiden Jokowi perlu konsisten dengan kalimatnya bahwa beliau mendukung penuh kerja KPK. Terlebih, bila mengingat kinerja KPK yang positif berdampak pada kemenangannya pada Pemilu Presiden 2019 lalu. Mengutip Lembaga Survey Indonesia (LSI) pada 26 Agustus 2019, 63,4 persen responden puas dengan kinerja KPK adalah pemilih Jokowi-Ma’ruf. Kedua, selanjutnya meminta parpol pendukung pemerintah untuk tidak melanjutkan rencana pembahasan Revisi UU KPK.

 

Ketiga, melakukan komunikasi intensif dengan parpol pendukung pemerintah agar tidak memilih capim KPK bermasalah. Sebab, ada pesan kuat dari publik menolak kandidat capim KPK karena ada persoalan etik dan tiadanya pelaporan harta kekayaan ke LHKPN, tapi nama kandidat bermasalah itu masih ada dalam daftar capim KPK yang diajukan Presiden ke DPR.

 

“Pansel KPK bentukan Presiden sama sekali tidah mengindahkan input, kritik, saran dari publik. Mereka terus melaju memberi daftar nama yang masih berisikan kandidat dengan rekam jejak bermasalah ke Presiden dan sudah diserahkan ke DPR,” katanya.  

 

Mempelajari

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas draf Revisi UU KPK. "Saya diberikan draf Revisi UU KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu," kata Yasonna yang ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (9/9/2019) seperti dikutip Antara.

 

Dia menegaskan, posisi pemerintah akan mempelajari dulu materi draf Revisi UU KPK  tersebut. Yasonna menjelaskan Presiden Jokowi mengarahkan pemerintah dalam mempelajari draf revisi itu harus berhati-hati. Terkait rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK, Yasonna menilai setiap lembaga pemerintah perlu ada institusi pengawas. "Kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balance," ujar Yasonna.

 

Meski demikian, Yasonna menjelaskan pemerintah masih akan mempertimbangkan perihal pembentukan Dewan Pengawas KPK tersebut. Yasonna menemui Presiden didampingi antara lain oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

 

Sebelumnya, KPK sendiri merasa materi muatan RUU KPK cenderung melemahkan. Ada 10 poin dalam draf RUU KPK usulan inisiatif DPR yang berisiko “melumpuhkan” kerja-kerja lembaga antikorupsi ini dan mengancam independensi KPK. Pertama, adanya ancaman independensi KPK karena pegawai KPK harus tunduk pada UU ASN dan KPK merupakan lembaga pemerintah pusat (eksekutif). Kedua, KPK dibatasi dan dipersulitnya kewenangan penyadapan dalam RUU KPK karena harus melaporkan kepada Dewan Pengawas dan hanya dalam jangka waktu 3 bulan, lalu satu kali perpanjangan. 

Tags:

Berita Terkait