Presiden Instruksikan Tegakkan Hukum dengan Adil
Berita

Presiden Instruksikan Tegakkan Hukum dengan Adil

Keberadaan Susno terus dilacak kejaksaan untuk dieksekusi.

ANT/RFQ
Bacaan 2 Menit
Presiden Instruksikan Tegakkan Hukum dengan Adil
Hukumonline

Kegagalan eksekusi mantan Kabareskrm Susno Duadji mendapat resporn dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Setidaknya, proses eksekusi dapat berjalan tertib dan lancar, tanpa menimbulkan gangguan keamanan.

"Dari apa yang dilaporkan baik Jaksa Agung dan Kapolri, instruksi saya tegakkan hukum dengan adil dan sebenar-benarnya,” demikian keterangan pers Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta,usai rapat terbatas, Jumat (26/4).

Presiden menegaskan, rakyat menginginkan proses penegakan hukum dapat berjalan adil dan benar. Hal itu perlu dilakukan Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara  baik. Selain itu, Kejaksaan Agung dan Polri harus memperhatikan keinginan masyarakat dalam proses penegakan hukum.

“Rakyat ingin hukum ditegakkan, rakyat ingin negara dan pemerintah termasuk kepolisian dan kejaksaan berfungsi dan jalankan tugas dengan baik,” pungkas Presiden.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat  (Karopenmas) Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar menyatakan Mabes Polri tak pernah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung agar melakukan pembatalan eksekusi Susno Duadji.

“Kami ingin luruskan surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung itu dari tim penasihat hukum pak Susno, bukan dari kepolisian soal pembatalan eksekusi,” ujarnyadi Mabes Polri.

Sebelumnya Polri melacak keberadaan surat tersebut. Menurut Boy, surat yang dilayangkan tim penasihat hukum Susno terkait dengan argumentasi penafsiran putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung terhadap Susno. Boy memaklumi upaya tim penasihat hukum dalam rangka pembelaan kliennya.

Dikatakan Boy, Susno sempat melayangkan surat ke Divisi Hukum Polri. Surat tertanggal 14 Februari 2013 itu perihal permintaan bantuan hukum. Maklum, sebagai keluarga Polri, Susno berhak meminta bantuan kepada Divkum tempat ia bernaung.

“Kalau ada masalah hukum itu berhak meminta bantuan hukum, bukan perlindungan hukum. Permintaan bantuan hukum itu tidak identik dengan perlindungan hukum,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono membenarkan pernyataan pihak Polri. Menurutnya, pihaknya tak menerima surat perihal agar Susno Duadjo tidak dieksekusi. Sebaliknya, kejaksaan memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan perintah putusan Mahkamah Agung agar melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana. “Siapa (perintahkan) yang menghentikan eksekusi,” tanyanya.

Darmono juga menyatakan Susno sekarang berada antara Jakarta dan Bandung. Tim jaksa eksekutor terus melakukan pelacakan keberadaan Susno secara pasti.

Dia menambahkan Kejaksaan telah melakukan evaluasi atas kegagalan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana korupsi itu. “Kita akan mencari jalan yang terbaiklah,” ujarnya.

Kendati demikian, Darmono optimistis kejaksaan dapat melaksanakan perintah putusan MA.  Pernyataan itu terlontar karena ada komitmen Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk membantu proses eksekusi tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief telah menemui Kapolri untuk melakukan eksekusi ulang terhadap Susno. Koordinasi itu membahas mekanisme dan strategi dalam pelaksanaa eksekusi mendatang terhadap Susno.

Polri akan memberikan bantuang pengamanan dalam proses pelaksaan eksekusi. Bantuan keamanan hanya untuk mencegah kemungkinan tindakan kekerasan yang dapat merugikan beberapa pihak, termasuk masyarakat.

“Dalam memberikan keamanan, kepolisian siap memberikan bantuan dalam konteks penegakan hukum melaksanakan perintah undang-undang agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan efektif,” ujar Boy.

Tags:

Berita Terkait