“Presiden agaknya perlu diingatkan kembali, melupakan masalah jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM hanya akan menghalangi terwujudnya ekosistem ekonomi dan politik yang kondusif,” tegasnya.
Senada, Peneliti Pusat Studi Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai persoalan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pun luput dari materi isi pidato Presiden Jokowi saat pelantikan. Lagi-lagi, Presiden Jokowi menekankan/memprioritaskan pada masalah ekonomi dan penataan birokrasi SDM. “Ketiadaan isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam pidato Presiden cukup disayangkan,” kata dia.
Dia menilai persoalan pertumbuhan ekonomi dan penataan birokrasi yang unggul dan efektif, semuanya dimulai dari pembenahan hukum dan bebas dari praktik korupsi sebagai hulu mengatasi berbagai persoalan yang terjadi. “Jika penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di jalur yang benar, sektor-sektor lain akan mengikutinya,” kata Ferdian.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara itu mengaku tidak terkejut dengan isi pidato Presiden Jokowi yang tidak menyinggung pembenahan sektor hukum dan HAM. Sebab, dalam Pemerintahan Jokowi periode pertama telah menunjukan ketidakmampuan dan ketidakmauan politik pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan pelanggaran HAM yang terjadi.
Demikian pula, masalah evaluasi pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan tidak disinggung Jokowi dalam pidato perdananya itu. Baginya, kegaduhan revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU No. 19 Tahun 2019 menunjukan ketidakseriusan pemerintahan Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi.
“Perubahan UU KPK semakin memburamkan peta jalan (arah) pemberantasan korupsi, meskipun Presiden disebut tidak menandatangani Perubahan UU KPK setelah pengesahan dalam rapat paripurna. Karena bagaimanapun, Perubahan UU KPK otomatis berlaku setelah diundangkan,” lanjutnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Bukhori Yusuf juga menilai aspek penegakan hukum luput dari isi pidato Presiden Jokowi. Tak heran, berdasarkan penilaian dan proyeksi sejumlah masyarakat sipil, penegakan hukum saat ini dijadikan alat kriminalisasi, diskriminasi, dan melanggar HAM yang ujungnya merusak demokrasi.
















