Presiden Perpanjang PPKM Level 4 dengan Penyesuaian Sejumlah Sektor
Terbaru

Presiden Perpanjang PPKM Level 4 dengan Penyesuaian Sejumlah Sektor

Meskipun ada tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19, Presiden mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3 yang berlaku mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Penetapan wilayah yang masuk dalam PPKM tersebut dilakukan berdasarkan level asesmen situasi pandemi yang mengacu pada ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

“Sesuai pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 dan Level 3 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 dan level 3 di seluruh Jawa-Bali,” ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/07/2021) malam.

Luhut menyampaikan penetapan PPKM Level 3 dan Level 4 di tiap kabupaten/kota ini dikaji berdasarkan tiga indikator utama yaitu laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosioekonomi masyarakat. “Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosioekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita,” ucapnya.

Dia mengatakan ketentuan mengenai PPKM Level 3 dan Level 4 ini dituangkan secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (yang mengatur rincian jumlah kabupaten/kota yang masuk level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali, red). Ia pun berharap agar ketentuan tersebut dapat dilaksanakan oleh semua pihak.

“Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas. Misalnya, industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi. Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif karena ini dari kita untuk kita dan apa yang kita lakukan ini akan menyelamatkan kita semua,” katanya.

Sebelumnya, pada 21 Juli 2021 lalu, terbit dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Pertama, Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali. PPKM Darurat Jawa-Bali ini kini disebut sebagai PPKM Level 4. Kedua, Inmendagri No.23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya (luar Jawa-Bali).

Tak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru tersebut. Pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam Inmendagri sebelumnya yakni Inmendagri No.15 Tahun 2021; Inmendagri No.16 Tahun 2021; Inmendagri No.18 Tahun 2021; Inmendagri No.19 Tahun 2021; dan Inmendagri No.21 Tahun 2021.  

Beberapa aturan yang diterapkan, seperti kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen untuk sektor nonesensial. Kemudian, ada penutupan mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti resepsi pernikahan, dilarang. Sekolah dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh secara daring. (Baca Juga: Presiden: Mulai 26 Juli PPKM Darurat Dibuka Bertahap)

Rumah ibadah pun tetap dilarang menyelenggarakan ibadah berjamaah. Masih ada pula kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh. Masih ada juga kewajiban menunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat dan hasil tes antigen untuk moda transportasi lain. PPKM Level 4 berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat. Pembatasan ini berlaku selama lima hari ke depan (21-25 Juli 2021). Nantinya, Inmendagri terkait perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 ini mengalami sedikit perubahan dari Inmendagri sebelumnya.    

Tags:

Berita Terkait